Jakarta (ANTARA) - Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Tumpak menerangkan tindakan Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo diduga menimbulkan benturan kepentingan.
Dewas juga mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.
Baca juga:
Menikmati wisata kebun anggur di Pulau Bintan Kepri
Limbah plastik asal negara asing ditemukan terdampar di Natuna
Kemenkumham Kepri serahkan remisi Natal ke 252 warga binaan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK: Firli Bahuri langgar kode etik
Berita Terkait
Palestina minta Liga Arab gelar sidang darurat soal kejahatan Israel
Sabtu, 30 November 2024 10:28 Wib
KPK tepis isu politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 15:04 Wib
Rohidin Mersyah terjaring OTT, Mendagri tunjuk Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 13:24 Wib
KPK sebut Gubernur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk tim sukses pilkada
Senin, 25 November 2024 10:54 Wib
KPK: Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biayai pilkada
Senin, 25 November 2024 6:22 Wib
KPK sita uang Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 6:15 Wib
7 orang terjaring OTT KPK di Bengkulu
Minggu, 24 November 2024 8:24 Wib
KPK periksa Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 5:42 Wib
Komentar