LSM: Target Pendapatan IMB Karimun Bisa Rp7 Miliar

id target, pendapatan, izin, mendirikan, bagunan, karimun, trio, wiramon, lsm, gertak

Karimun (ANTARA News) - Ketua Dewan Pembina LSM Gerakan Tanpa Kompromi, Trio Wiramon menilai target pendapatan dari retribusi izin mendirikan bangunan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp3 miliar per tahun terlalu kecil dibandingkan potensi Rp7 miliar per tahun.

"Kalau melihat pertumbuhan ekonomi di Karimun target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) masih sangat kecil, karena bila dilakukan dengan sungguh-sungguh diprediksi mampu memberi pemasukan ke kas daerah setiap tahun sekitar Rp7 miliar," kata Trio Wiramon, di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Ia mengharapkan agar pemkab mendapatkan PAD yang optimal dari retribusi IMB, dinas terkait maupun Tim Panitia Khusus DPRD Karimun yang menindaklanjuti usulan rancangan peraturan daerah tentang retribusi melakukan rapat evaluasi ulang.

"Beri penekanan khusus bagi petugas pungut IMB dan petugas pengawas pendirian bangunan tanpa izin, membahas ulang pengenaan tarif IMB berdasarkan luas bangunan yang akan didirikan, pembedaan tarif IMB untuk rumah tinggal dan komersial," ujarnya.

Dia menuturkan petugas pengawas tidak hanya bertugas mengawasi pengerjaan fisik bangunan sesuai usulan pemohonh IMB, tapi juga memberikan usulan pemberian sanksi terhadap pemilik yang sengaja mendirikan bangunan tanpa IMB dan memastikan pendirian fisik bangunan pada suatu wilayah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Pemberian sanksi berupa denda, diprediksi juga dapat meningkatkan PAD dari IMB, sedangkan pentingnya memastikan pendirian fisik bangunan sesuai RTRW. Ke depan tidak ada lagi pembangunan fisik yang bertentang dengan RTRW," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Tim Panitia Khusus DPRD Karimun yang menindaklanjuti rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Retrebusi, Ady Hermawan, mengatakan jangankan untuk meningkatkan PAD , besaran tarif IMB pun ternyata masih akan dibahas instansi terkait.

"Dalam pembahasan yang kami lakukan baru-baru ini dengan lembaga pemrakarsa IMB, sangat mengecewakan, terutama ketika  kami tanyakan tentang besaran tarif yang dikenakan dalam setiap pengurusan IMB. Aparatur terkait malah berjanji akan membahas lebih lanjut besaran tarif  IMB yang akan dipungut secara internal," ucapnya.

Dia menuturkan kondisi itu sangat membingungkannya, karena draft besaran tarif IMB itu berasal dari usulan dinas itu sendiri.

"Kondisi itu memberikan preseden yang buruk terhadap kinerja SKPD Karimun, mereka tidak hanya dapat memahami tugas pokok dan fungsinya, tapi juga usulan yang mereka sampaikan pada kami bukanlah hasil analisa dan evaluasi mereka sendiri sesuai dengan fakta dilapangan," ujarnya.

   
Perbaikan

Secara terpisah Ketua LSM Kiprah, John Syahputra, berpendapat optimalisasi amanat perda retribusi bisa terlaksana setelah birokrat berwenang memahami secara rinci definisi dari retribusi dan sekaligus kewajibannya sebagai imbal balik adalah meningkatkan pelayanan publik.

"Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan," ucapnya.

Sedangkan langkah-langkah perbaikan pelayanan publik, ucap dia, pertama harus ada jaminan bahwa amanat perda tersebut telah tersosialisasi dengan baik pada publik, mulai tanggal pemberlakuannya, besaran tarif resmi yang akan dipungut, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dan waktu yang dibutuhkan hingga sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi pelanggar.

Kemudian sanksi tegas terhadap oknum birokrat yang berani mengenakan biaya lebih besar dari yang telah ditetapkan dan oknum yang membekingi atau melindungi pelanggar izin dilapangan.

"Selanjutnya, harus ada nomor "online" yang dapat diakses oleh siapapun untuk melaporkan indikasi pelanggaran amanat perda, semua itu adalah tahapan perbaikan pelayanan publik," ujarnya. 

(ANT-HAM/A013/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE