Pemprov Kepri cairkan THR ASN senilai Rp60 miliar

id THR ASN Pemprov Kepri,kepri, gubernur ansar

Pemprov Kepri cairkan THR ASN senilai Rp60 miliar

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemprov Kepri menyatakan sudah mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk aparatur sipil negara (ASN) senilai Rp60 miliar.

Selain ASN, THR tersebut juga diberikan kepada pegawai tidak tetap (PTT), serta Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN di lingkup Pemprov Kepri.

"Kecuali tenaga honorer, tak ada THR karena aturan dan ketentuannya memang begitu," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis.

Ansar menyebut pembayaran THR merupakan penghargaan atas kontribusi ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, sekaligus mendorong agar kinerja para ASN ke depan jauh lebih baik dibanding sebelumnya.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Bakamla Batam salurkan puluhan paket sembako kepada nelayan

Selain itu, hal ini jadi salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat jelang Idul Fitri 2024.

"Gunakan THR dengan bijak untuk mendorong perputaran uang di masyarakat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian daerah bahkan nasional," ujar Ansar.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri Venni Meitaria Setiawati mengatakan pembayaran THR ASN mengacu pada PP Nomor 14 tahun 2024 tantang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN pejabat negara, penerima pensiun, pegawai non ASN di lembaga pemerintah non struktural dan pegawai non ASN di BLUD.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam pantau proses maskapai dalam penjualan tiket saat Lebaran

Selain itu, ada pula Peraturan Gubernur Kepri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, mengatur THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, pejabat negara (KDH, WKDH, pimpinan dan anggota DPRD), pimpinan BLUD, dewan pengawas BLUD dan pegawai non ASN di BLUD.

Lalu, Keputusan Gubernur Kepri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penghasilan PTT di lingkungan Pemprov Kepri, pada diktum kelima disebutkan bahwa penghasilan PTT terdiri dari gaji/upah selama 12 bulan dan gaji/upah ke-13. Pada diktum keenam, gaji/upah ke-13 dibayarkan sebagai THR keagamaan.

"Di luar dari yang sudah disebutkan pada ketentuan di atas, tentunya tidak dibenarkan. Khususnya pembayaran THR tenaga honorer, tidak diatur dalam ketentuan itu," ucap Venny.

Baca juga:
Gubernur Ansar imbau warga mudik Idul Fitri lebih awal

Anggota Bawaslu Kepri ditangkap polisi


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri sudah cairkan THR ASN senilai Rp60 miliar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE