Jakarta (ANTARA) - Anan Nawipa selaku pelaku pembunuhan Komandan Koramil 1703-4/Aradide Paniai Letnan Satu Infanteri (Anumerta) Oktovianus Sogalrey ternyata sudah satu tahun menjadi anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Hal tersebut terungkap setelah Satuan Intelijen Komando Operasi TNI Habema memeriksa pelaku sesaat setelah ditangkap pada 11 Mei 2024.
"Anan Nawipa merupakan anggota OPM kelompok Osea Satu Boma dan sudah bergabung selama satu tahun yang bermarkas di Markas Kebo," kata Perwira Penerangan Koops Habema Letnan Kolonel Arh Yogi Nugroho dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.
Yogi Nugroho tidak menjelaskan dengan rinci alasan utama Anan Nawipa melakukan penyerangan hingga menewaskan Danramil Oktovianus Sogalrey.
Setelah melakukan penyerangan terhadap Danramil, Anan dan kelompoknya langsung melarikan diri. Personel TNI pun langsung melakukan pengejaran dengan melacak keberadaan Anan dan anggota kelompoknya yang lain.
Hingga saat kini, Anan Nawipa masih menjalani proses hukum oleh para petugas.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel Inf Chandra Kurniawan membenarkan informasi bahwa OPM adalah pelaku penembakan terhadap Danramil 1703-04 Aradide Letda Inf. Oktovianus Sogalrey.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku pembunuhan Danramil Oktovianus sudah setahun jadi anggota OPM
Berita Terkait
Pengadilan Agama Tanjungpinang tangani 701 perkara perceraian
Jumat, 11 Oktober 2024 17:38 Wib
Sandra Dewi: 88 tas mewah yang disita kasus korupsi timah adalah hasil "endorse"
Kamis, 10 Oktober 2024 13:47 Wib
Sandra Dewi hadiri sidang untuk jadi saksi di kasus korupsi timah
Kamis, 10 Oktober 2024 11:36 Wib
Sandra Dewi siap hadir jadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah Tbk
Rabu, 9 Oktober 2024 12:07 Wib
Kompolnas apresiasi kerja Polda Kepri-Riau-Bareskrim tangani kasus narkoba
Rabu, 9 Oktober 2024 10:13 Wib
UPTD PPA Batam tangani 144 kasus kekerasan pada anak sepanjang 2024
Selasa, 8 Oktober 2024 19:05 Wib
Kejati Kepri menunggu pelimpahan kasus Satresnarkoba Polresta Barelang
Selasa, 8 Oktober 2024 9:13 Wib
HNSI Kepri berharap pemerintah segera tuntaskan kasus MT Arman
Senin, 7 Oktober 2024 19:09 Wib
Komentar