"Diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Kamis.
Menurut keterangan korban, kata Bintoro, kejadian berawal dari korban yang mengenal terlapor dari media sosial, kemudian keduanya bertemu di apartemen terlapor.
Dalam pertemuan itu, terlapor merasa kesal kepada korban karena meminta pulang dan menolak ketika diajak berhubungan intim.
Terlapor kemudian memutuskan mengantar korban pulang dengan mobil dan terjadi pertengkaran.
"Kemudian dikarenakan emosi, terlapor kemudian melukai korban dengan pisau," kata dia.
Akibat serangan itu, korban menderita luka.
Komentar