Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri mencatat sebanyak 119 warga negara asing (WNA) dideportasi sepanjang 2024.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Senin, mengatakan berdasarkan data, jumlah kasus tertinggi terjadi pada bulan Januari dengan 46 orang, disusul bulan Mei dan Juli yang masing-masing mencapai 17 orang, namun hingga awal September baru satu orang yang terlibat kasus keimigrasian.
"Sepanjang tahun 2024 hingga Agustus, kami telah menangani pelanggaran keimigrasian dari 59 WNA asal Vietnam. Tindak pidana ilegal fishing, yang menjadi kasus paling banyak di wilayah kami," ujar Kharisma.
Selain kasus ilegal fishing, pihaknya juga mencatat pelanggaran lain seperti overstay, pencemaran lingkungan, dan keterlibatan WNA dalam tindak pidana umum.
Baca juga: Imigrasi Batam: Satu DPO Filipina berhasil melarikan diri ke Jakarta
Kharisma menyebutkan untuk menekan angka pelanggaran, imigrasi terus melakukan pengawasan rutin serta pemeriksaan administratif secara berkala.
Imigrasi juga akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran keimigrasian, terutama bagi WNA yang melanggar aturan di Indonesia.
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat. Namun, peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan juga sangat penting," kata dia.
Dengan begitu, Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan guna menjaga kedaulatan hukum di wilayah perbatasan yang menjadi pintu masuk bagi WNA dari berbagai negara.
"Kami tetap memperketat pengawasan orang asing di Indonesia, khususnya Batam. Kami juga membutuhkan bantuan dari informasi masyarakat mengenai keberadaan orang asing di wilayah kita," demikian Kharisma.
Baca juga: Imigrasi Batam amankan WNA Malaysia yang melampaui masa izin tinggal
Komentar