BPOM terbitkan 77 NIE untuk UMKM sektor pangan di Kepri

id nomor izin edar, bpom batam, umkm, pangan aman, kota batam, kepulauan riau

BPOM terbitkan 77 NIE untuk UMKM sektor pangan di Kepri

Kepala Balai POM Batam Musthofa Anshori (kanan) menyerahkan dokumen NIE kepada peserta sosialisasi dan desk register di Batam, Jumat (30/8/2024). (ANTARA/HO-Balai POM Batam)

Batam (ANTARA) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai POM Batam menerbitkan 77 nomor izin edar (NIE) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor pangan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Balai POM Batam Musthofa Anshori dikonfirmasi di Batam, Selasa, mengatakan 77 NIE tersebut diterbitkan melalui program jemput bola registrasi pangan olahan BPOM di Batam.

“77 NIE ini sudah terbit semua,” kata dia.

Program jemput bola registrasi pangan ini digelar pada 29-30 Agustus 2024, diikuti 31 pelaku UMKM sektor pangan dari wilayah Karimun dan Kota Batam.

Saat itu, diterbitkan 56 NIE kepada 31 pelaku UMKM, dengan rincian, lima NIE untuk produk risiko menengah rendah, tujuh NIE untuk produk risiko menengah tinggi, dan 34 NIE untuk produk risiko tinggi.

Selain itu, terdapat 10 produk sedang proses persetujuan akun dan 21 nomor aju masih dalam proses penilaian guna diterbitkan NIE.

BPOM menargetkan dalam waktu sepekan itu, total 77 NIE sudah diterbitkan pada pekan pertama September.

Musthofa menyebut produk UMKM yang mendapatkan NIE BPOM tersebut, produk olahan pangan, seperti kopi, cireng, sambal, keripik pisang, keripik kentang, olahan daging, dan air minum dalam kemasan, serta nuget beku dan cokelat.

Program jemput bola register pangan olahan ini, kegiatan rutin Balai POM Batam berkolaborasi dengan Kedeputian Pangan Olahan BPOM Pusat.

Kegiatan ini bagian dari tugas pokok dan fungsi BPOM dalam menjamin obat dan pangan yang tersebar di masyarakat aman dikonsumsi.

Sebagaimana diatur produk olahan yang beredar di wilayah Indonesia baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri wajib didaftarkan di BPOM.

Di sisi lain, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, setiap institusi pemerintah termasuk BPOM dituntut untuk memberikan pelayanan publik secara optimal berdasarkan pendekatan berbasis risiko (RBA) dalam rangka kemudahan perizinan berusaha.

Selain itu, kata dia, para pelaku usaha pangan olahan di masa sekarang didominasi oleh UMKM yang menjadi aset perekonomian negara.

“Badan POM secara aktif melakukan pembinaan dan pendampingan terus menerus kepada pelaku UMKM sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu,” ujarnya.

Musthofa menambahkan setiap industri pangan yang diproduksi, baik dari kota besar maupun pelosok, mempunyai satu kesamaan, yakni kewajiban menghasilkan pangan yang aman.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE