Kejati Kepri terima penyerahan tersangka kasus narkoba seberat 106 kg

id narkoba 106 kg, wna india, bnnp kepri, kejati kepri, kapal berbendara singapura, kejari karimun, kepulauan riau,JPU Kejati Kepri,kepri,narkotika,batam

Kejati Kepri terima penyerahan tersangka kasus narkoba seberat 106 kg

Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Karimun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkoba seberat 106 kg melibatkan tiga warga negara India, tahap II dilaksanakan di Kejari Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (12/11/2024). (ANTARA/HO-Kejati Kepri)

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkoba melibatkan tiga warga negara India yang membawa 106 kilogram (kg) sabu di Perairan Karimun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf dikonfirmasi di Batam, Rabu, mengatakan penyerahan tahap II telah dilaksanakan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) ke Kejati Kepri pada Selasa (12/11).

“Kejati Kepri telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara narkoba atas nama RM, SD dan GV, ketiganya warga negara India, di Kejari Karimun,” kata Yusnar.

Di menjelaskan, ketiganya ditangkap pada 13 Juli 2024, karena menguasai, memiliki atau membawa tanpa izin narkotika jenis sabu seberat 106 kg dalam sebuah kapal di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Ketiganya ditangkap saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura yang dimodifikasi di bagian tangki bahan bakar untuk menyembunyikan sabu 106 kg agar tidak terendus oleh petugas.

“Ketiga tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki (buron) untuk dijual atau diedarkan ke Australia dengan upah sebesar 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,1 miliar,” katanya.

Baca juga: Program JMS Kejati Kepri tingkatkan kesadaran hukum pelajar dan guru

Namun, lanjut dia, saat kapal sedang berlayar di Perairan Pongkar Karimun hendak menuju Surabaya, keberadaan narkoba tersebut terendus oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung menangkap ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

“Sesuai komitmen Kepala Kejati Kepri mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan melakukan penindakan hukum yang tegas serta optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, Kejari Karimun telah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang profesional yang merupakan gabungan dari JPU Kejati Kepri dan JPU Kejari Karimun.

“Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan,” kata Yusnar.

Sebagai informasi, selama periode Januari-Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa.

Baca juga: BNNP Kepri siapkan rehabilitasi untuk 88 orang warga Kampung Aceh

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Kepri terima penyerahan tersangka kasus narkoba 106 kg

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE