Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan adanya tindakan indikasi fraud atau dugaan kecurangan klaim pada fasilitas layanan kesehatan dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.
Sekitar awal bulan November 2024, BPJS Kesehatan menemukan indikasi fraud klaim sebesar Rp600 juta dari salah satu rumah sakit yang terafiliasi dengan program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Tanjungpinang.
"Uang itu harus dikembalikan ke BPJS Kesehatan, tapi tidak dibayar sekaligus, melainkan dipotong pada saat pembayaran klaim bulan berikutnya," kata Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Roby Okta Dhani P, Jumat.
Roby menyebut indikasi fraud klaim itu ditemukan pada saat dilakukan verifikasi setelah klaim terhadap fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan Tanjungpinang.
Pihaknya mendapati adanya klaim obat berulang kali yang diajukan oleh salah satu rumah sakit di Tanjungpinang, sehingga langsung diaudit dan diperoleh indikasi fraud klaim BPJS Kesehatan.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari," ujarnya.
Roby menyatakan alasan pihaknya baru melakukan verifikasi setelah klaim, karena klaim yang diajukan fasilitas kesehatan terlalu banyak dan memiliki batas waktu tertentu untuk pembayarannya.
Makanya, verifikasi baru bisa dilakukan setelah klaim diajukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
"Sejauh ini, kami belum menerapkan sanksi bagi rumah sakit yang melakukan indikasi fraud klaim BPJS Kesehatan, karena nominalnya juga masih kecil,q namun tetap diberikan peringatan supaya tidak melakukan hal yang sama kembali," katanya pula.*
Komentar