Polisi periksa Lina Dedy sebagai saksi kasus aniaya dokter koas di Palembang

id Dokter koas Palembang,Penganiayaan dokter koas,Penanganan dokter koas

Polisi periksa Lina Dedy sebagai saksi kasus aniaya dokter koas di Palembang

Lina Dedy usai diperiksa sebagai saksi di Polsek Ilir Timur II Palembang, Selasa (17/12/2024) dini hari. ANTARA/M. Imam Pramana

Palembang (ANTARA) -
Tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada Senin, memeriksa Lina Dedy dan Lady sebagai saksi kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di kafe, Palembang, pada Selasa (10/12).

Didampingi kuasa hukumnya, Lina Dedy dan sang anak Lady mengikuti pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang, Senin (16/12), yang berlangsung selama sekitar 12 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Usai mendampingi kliennya, Selasa dini hari, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa Lina sebagai saksi dalam perkara penganiayaan dokter koas.

Menurut dia, terdapat 35 pertanyaan dari penyidik yang berisikan tentang kronologi kejadian dan bagaimana sehingga bisa terjadi kejadian tersebut.

Adapun latar belakang kliennya menemui korban pada saat kejadian hanya untuk meminta konfirmasi terkait dengan perizinan karena sang anak yang meminta waktu jadwal off dianggap mendapatkan respons dengan nada yang dianggap kurang baik.

"'Kau nih berkali-kali minta jadwal ya sudah kau aturlah sendiri.' ... Nah mendengar jawaban dari Luthfi seperti itulah klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi tidak ada niat lain," ujarnya.

Sementara itu, Lina Dedy menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas penganiayaan oleh sopirnya.

"Saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf kepada Luthfi dan keluarganya atas kejadian ini yang dilakukan oleh sopir saya," katanya.

Sementara itu, Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan mengupayakan perdamaian atas kasus penganiayaan dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada tanggal 10 Desember 2024.
 
Dekan Fakultas Kedokteran Unsri, Syarif Husin saat diwawancara di Palembang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan dan akan memfasilitasi perdamaian atas kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang dokter koas.
 
"Perdamaian secara akademik, karena yang bersangkutan merupakan anak kami ya, mahasiswa kami, namun untuk ranah hukum kami akan mengikuti prosedur," katanya.
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih ikut melakukan investigasi atas kasus tersebut dan pihaknya telah memanggil, namun masih ada data yang harus dilengkapi.

"Pihak terkait sudah kami panggil, Lady hadir langsung dan Luthfi secara zoom, namun untuk melakukan penindakan atas kasus ini, tim investigasi internal kami masih melengkapi data," katanya.
 
Menurutnya sejauh ini, selama menjadi mahasiswi Unsri, baik Luthfi maupun Lady sama seperti mahasiswa lainnya, tidak pernah ada konflik apapun dan berjalan baik- baik saja
 
Meskipun kasus ini tengah ramai, namun tidak mengganggu aktivitas koas, semua mahasiswa teman- temannya tetap menjalani koas seperti biasanya.
 
Ia mengingatkan kepada para alumni kedokteran Unsri agar tetap baik- baik saja, karena Unsri mengikuti prosedur, baik secara hukum maupun akademik tetap berjalan normal.
 
 

 

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa Lina Dedy sebagai saksi kasus aniaya dokter koas

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE