Pemilik Pangkalan Minyak Tanah Karimun Unjuk Rasa

id Pemilik, Pangkalan, Minyak, Tanah, Karimun, Unjuk, Rasa,demo,dprd,cahaya,ampera,sanksi,pemutusan,hubungan,usaha,kontrak,pertamina,langka

Karimun (ANTARA Kepri) - Belasan pemilik pangkalan minyak tanah berunjuk rasa di Gedung DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menuntut penyelesaian kelangkaan minyak tanah pascasanksi pemutusan hubungan usaha oleh PT Pertamina terhadap PT Cahaya Ampera Karimun.

Para pemilik pangkalan minyak tanah, Rabu berkumpul sambil duduk-duduk di depan gedung wakil rakyat di Jalan Canggai Putri, Kecamatan Tebing.

Selain pemilik pangkalan minyak tanah, turut serta dalam aksi itu sejumlah karyawan Cahaya Ampera Karimun (CAK) yang terancam kehilangan mata pencaharian akibat pemutusan hubungan usaha (PHU) oleh Pertamina kepada perusahaan itu.

"Kedatangan kami untuk menyampaikan aspirasi terkait tersendatnya pasokan minyak tanah akibat sanksi PHU yang dijatuhkan Pertamina kepada CAK. Minyak tanah di Pulau Buru, Kecamatan Buru, dan sekitarnya kosong sejak dua pekan lalu," kata Nizam pemilik pangkalan Putra Abadi Kecamatan Buru di sela-sela aksi.

Nizam juga mengatakan para pemilik pangkalan mengadu ke dewan terkait kelangsung nasib mereka sebagai penyalur minyak tanah karena tidak ada kejelasan jatah minyak tanah dari agen yang menggantikan CAK.

"Sanksi yang dijatuhkan Pertamina merugikan 176 pangkalan mitra CAK. Seharusnya yang diberi sanksi itu pangkalan fiktif yang dijadikan alasan penjatuhan sanksi," katanya.

Belasan pemilik pangkalan itu batal menggelar orasi setelah tiga rekannya dipanggil pihak kepolisian.

"Kami terpaksa duduk-duduk saja tanpa melakukan orasi, tiga rekan kami yaitu Amirullah, Hendri dan Iwan masih di Polres Karimun. Kata polisi izin aksi kami belum keluar karena belum ditandatangani Kapolres," ucapnya.

Seorang pengunjuk rasa yang mengaku karyawan CAK kecewa karena batal diterima oleh Komisi A untuk menyampaikan aspirasi terkait dampak sanksi PHU Pertamina.

"Kami heran kenapa izin aksi ini belum keluar, padahal kami ingin mengadu ke dewan tentang nasib kami yang terancam kehilangan mata pencaharian," ujarnya yang mengaku sopir truk pengangkut minyak tanah milik CAK.

Hingga saat ini, kata dia, truk-truk minyak tanah CAK berhenti beroperasi pascaskorsing yang kemudian berlanjut dengan PHU Pertamina.

Belasan pengunjuk rasa itu akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 12.00 WIB tanpa melakukan orasi maupun menggelar pertemuan dengan dewan.

"Kami terpaksa pulang sambil mempertimbangkan untuk menggelar aksi ini setelah izin dari kepolisian keluar," tambah Nizam.

Diwartakan, Pertamina melalui surat nomor 518/F31200/2012-S3 tertanggal 14 Mei yang ditandatangani General Manager Fuel Retail Marketing (GM FRM) Region I Sumbagut, Gandhi Sriwidodo, memutuskan kontrak dengan CAK yang sudah puluhan tahun ditunjuk sebagai agen minyak tanah terbesar dengan kuota 588 kiloliter per bulan.

Surat PHU itu dilayangkan sepekan setelah terbitnya surat skorsing atau penghentian sementara penyaluran minyak tanah kepada CAK dengan nomor 162/F31250/2012-S3, tertanggal 3 Mei, yang ditandatangani Sales Area Manager PT Pertamina Kepulauan Riau I Ketut Permadi Aryakuumara.

Dalam surat itu disebutkan CAK dikenai sanksi skorsing terhitung sejak tanggal 4 hingga 30 Mei 2012.

Direktur Utama PT CAK Rudi Zahrialsah mempertanyakan surat pemutusan hubungan usaha itu karena dilayangkan saat sanksi skorsing masih berjalan.

"Kami tidak diberi kesempatan untuk membela diri, sebelumnya juga tidak ada surat peringatan. Tak taunya kami mendapat surat PHU sepekan setelah surat skorsing dilayangkan," kata Rudi. (KR-RDT/A013)

Editor: A Jo Seng Bie

Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com