Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Kabupaten Riau memusnahkan barang bukti narkoba seberat 4,1 kg sabu serta 25,6 kg serbuk putih diduga psikotropika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2025, dari pengungkapan tersebut telah diselamatkan 12.91 jiwa.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Anambas. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kami telah menyelamatkan kurang lebih 12.291 jiwa dari bahaya ketergantungan narkotika,” kata Kapolres Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat dikonfirmasi, Rabu.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari kasus temuan narkoba oleh masyarakat di empat lokasi berbeda selama periode 2025.
Sementara itu, satu ember berisi bubuk putih diduga narkoba seberat 25.600 (25,6 kg) gram ditemukan oleh warga di sekitar perairan laut Pulau Tulai pada 25 Oktober 2024.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan jenis sabu seberat 4.117,18 gram (4,1 kg) dan untuk pemusnahan satu buah ember plastik yang berisikan bubuk putih dibungkus dengan plastik bening seberat 25.600 gram” ujarnya.
Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat Kabupaten Anambas yang aktif melaporkan penemuan narkoba kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” katanya.
Dia berharap, sinergitas dan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat dapat menjaga Anambas dari peredaran narkoba.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkoba,” urainya.
Raden menambahkan, narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya, perlu kerja sama semua pihak.
Sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif masyarakat, Kapolres Anambas memberikan penghargaan kepada masyarakat yang menemukan barang bukti narkoba dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Komentar