Karimun (Antara Kepri) - Kapal patroli Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Riau pada akhir Juni 2013 menangkap tiga kapal penyelundup bawang impor dari Malaysia senilai Rp3,15 miliar.
Tiga kapal yang ditangkap itu masing-masing KM Annisa, KM Budhian Indra dan satu kapal tanpa nama, kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Agus Wahono di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Total nilai bawang impor yang diangkut ketiga kapal tersebut, menurut dia sekitar Rp3,15 miliar.
Dia menjelaskan, KM Annisa ditangkap kapal patroli BC-15032 yang dipimpin komandan patroli (kopat) Herry Kusnadi di perairan Pulau Putri pada Jumat (28/6) pukul 22.45 WIB.
Kapal tersebut mengangkut 39 ton bawang asal Pasir Gudang, Malaysia tujuan Batam, terdiri atas 20 ton bawang merah, 17,5 ton bawang Burma dan 1,5 ton bawang Holland. "Nilainya diperkirakan sekitar Rp1,1 miliar," kata dia.
Kemudian, KM Budhian Indra mengangkut 70 ton bawang merah senilai Rp1,9 miliar asal Batu Pahat, Malaysia tujuan Dumai.
Kapal tersebut ditangkap kapal patroli BC-1601 dengan kopat Patroli Pamujo di perairan Tanjung Lebang, Minggu (30/6) sekitar pukul 03.00 WIB.
Sedangkan kapal tanpa nama, kata dia lagi, juga ditangkap di perairan Tanjung Lebang pada hari dan waktu hampir bersamaan oleh kapal patroli BC-9004 dengan kopat Ramal L.T dan mengangkut 5,5 ton bawang merah asal Kuala Linggi, Malaysia senilai Rp150 juta.
"Kapal ini sempat melarikan diri dengan cara mengarah ke jaring nelayan untuk menghentikan kapal patroli. Namun, setelah beberapa lama, petugas berhasil menghentikannya dan didapati tidak ada kru yang mengemudikan kapal tersebut," jelasnya.
Ketiga kapal beserta muatannya ditarik dan sandar di dermaga Ketapang milik Kanwil BC Kepri di Kecamatan Meral, Karimun.
"Proses selanjutnya sudah kita limpahkan ke bagian penyidikan," ucapnya.
Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil BC Kepri Budi Santoso mengatakan, penyelundupan bawang menuju Batam dengan KM Annisa diduga melanggar Peraturan Pemerintah No 10/2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas.
"Modus operandinya mengimpor barang tidak sesuai ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas," ucapnya.
Sedangkan dua kapal lain, lanjut Budi Santoso, diduga melanggar Pasal 102 huruf (b) UU No17/2006 tentang Perubahan Atas UU No10/1995 tentang Kepabeanan.
"Modus operandi yang dilakukan kedua kapal itu, adalah mengangkut barang impor tanpa dokumen sah dan membongkar barang impor di luar kawasan pabean tanpa izin," jelasnya.
Ia menambahkan, nakhoda KM Annisa BI, dan nakhoda KM Budhian Indra, AA ditetapkan sebagai tersangka.
"Bawang merupakan barang larangan dan pembatasan yang diimpor melalui importir yang ditunjuk, tujuannya untuk melindungi petani dalam negeri," kata Budi Santoso. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Komentar