Legislator: Bank Gagal Salurkan KUR

id bank,gagal,salurkan,kredit,usaha,rakyat,kur,legislator,dpr,ri,komisi,xi,harry,azhar,aziz

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Bank-bank di Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau gagal menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis, Senin.

"Berdasarkan data yang kami miliki sampai sekarang bank-bank di Indonesia hanya berhasil menyalurkan KUR 39 persen dari sekitar 400 triliun dana yang disimpan di bank," kata politisi Partai Golkar itu, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Senin.
       
Dia mengatakan kalau saja diumpamakan nilai rapor, maka saya memberi penilaian D untuk bank-bank itu.
       
Sementara penyaluran KUR di Kepri hanya sekitar Rp30 triliun, masih tersisa sekitar Rp17 triliun.
       
Menurut dia penyebab KUR tidak tersalurkan secara maksimal karena perlakuan bank-bank terhadap pemohon masih sangat kaku dan bank-bank tidak dikenakan sanksi jika tidak berhasil menyalurkan KUR secara maksimal.
       
Dia merincikan, bank-bank memberlakukan persyaratan yang kaku seperti, pemohon kredit diwajibkan menunjukkan surat nikah, selain surat ijin usaha dan kartu tanda penduduk. Hal itu memberatkan pemohon kredit, terutama yang tidak memiliki lagi surat nikah karena hilang.
       
Semestinya pihak bank dapat mencari kebenaran dari tetangga pemohon kredit untuk memastikan apakah pemohon sudah menikah atau belum, jika itu dibutuhkan. Tetapi yang paling penting sebenarnya adalah bank dapat memastikan apakah pemohon pinjaman itu memiliki usaha atau tidak.
       
"Kami temukan keluhan warga Batam, yang tidak dapat meminjam dana dari bank, hanya karena tidak memiliki surat nikah. Seharusnya, bank tidak perlu terlalu kaku jika sudah dapat memastikan usaha pemohon kredit," ungkapnya.
       
Harry yang berasal dari daerah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri) mengemukakan, permasalahan lainnya yang menyebabkan bank-bank dipaksa untuk menyalurkan KUR dengan menggunakan dana nasabah adalah pemerintah tidak dapat mengintervensi pihak bank. Pihak yang berhak mengintervensi dan mengatur bank-bank tersebut adalah Bank Indonesia.
       
"Namun tidak ada sanksi yang dikenakan bank jika gagal menyalurkan KUR," ujarnya.
       
Untuk mendorong penyaluran KUR ytang diberlakukan sejak tahun 2009, lanjutnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan jika terjadi kredit gagal.
       
Bank-bank yang menyalurkan KUR tidak menanggung seluruh kerugian akibat kredit gagal, melainkan 70 persen nilai kredit ditanggung asuransi, sedangkan 30 persen dari nilai kredit menjadi resiko bank.
       
"Contohnya, jika ada pedagang yang meminjam dana dari bank sebesar Rp10 juta, dan tidak dikembalikan ke bank, maka risiko yang ditanggung bank hanya Rp3 juta, sedangkan Rp7 juta ditanggung oleh pihak asuransi," katanya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE