Pemkot Batam targetkan penyaluran dana bergulir UMKM Rp11 M

id Kepri,batam ,UMKM,dana bergulir ,usaha ,2025,DPRD Batam,Pemerintah Kota Batam,pemkot batam,APBD

Pemkot Batam targetkan penyaluran dana bergulir UMKM Rp11 M

Seorang pengunjung PLUT Kota Batam saat melihat produk UMKM (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan penyaluran dana bergulir bagi UMKM di wilayah setempat Rp11 miliar pada 2025.

Kepala UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Kota Batam Zulfahri di Batam, Jumat mengatakan para pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mengembangkan bisnis mereka, terutama di sektor perdagangan dan jasa, termasuk kuliner yang menjadi mayoritas penerima manfaat.

"Dengan bunga rendah dan tenor panjang, cicilan tiap bulannya tidak akan memberatkan pelaku usaha. Kami harap ini bisa dimanfaatkan dengan baik," kata Zulfahri.

Ia menyampaikan untuk 2024, sebanyak 58 UMKM yang memanfaatkan dana bergulir senilai Rp5,5 miliar, dengan total anggaran yang tersedia sebanyak Rp10 miliar.

Zulfahri menjelaskan skema pembiayaan ini menggunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bukan lagi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak 2016.

"Ini sistemnya BLUD, karena sejak 2015 terakhir menggunakan APBD. Sejak 2016 sampai sekarang, tidak ada lagi target dukungan dari APBD," kata dia.

Zulfahri menyampaikan telah melakukan sosialisasi secara optimal di 12 kecamatan di Kota Batam serta melalui bimbingan teknis (bimtek) yang juga melibatkan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Batam.

Ia menyebut, antusiasme masyarakat untuk mengakses dana bergulir ini masih terbilang rendah, terutama usai pandemi COVID-19.

"Padahal, bunga pinjaman ini sudah sangat rendah, di bawah Kredit Usaha Rakyat (KUR), hanya 4 persen per tahun," kata dia.

Adapun plafon pinjaman yang ditawarkan mencapai Rp150 juta untuk usaha mikro dan Rp300 juta untuk koperasi dengan tenor hingga lima tahun.

Zulfahri menjelaskan bahwa meskipun suku bunga ringan dan tenor panjang, kendala utama yang dihadapi pelaku usaha adalah persyaratan jaminan.

“Tidak semua pelaku usaha memiliki sertifikat rumah sebagai agunan, sehingga mereka kesulitan mengakses pinjaman ini,” ujar dia.

Baca juga: Pelibatan UMKM pada MBG dapat tingkatkan penerima manfaat

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE