Karimun (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau terancam kehilangan ratusan miliar rupiah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor penambangan granit pascalarangan ekspor bahan tambang dan mineral mentah mulai 12 Januari 2014.
"Pengaruh larangan ekspor bahan tambang dan mineral mentah sangat besar. PAD kita dari sektor itu hampir 75 persen dan total PAD setiap tahun yang berkisar Rp200 miliar lebih, kami perkirakan potensi hilangnya PAD mencapai Rp150 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Karimun Muhammad Firmansyah di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Firmansyah mengatakan, penurunan PAD dari sektor penambangan granit akan kelihatan pada Februari mendatang karena pajak penambangan granit dipungut setiap bulan.
"Ini menjadi pemikiran bagi kami karena bisa berdampak pada target pendapatan yang tertuang dalam APBD 2014," ucapnya.
Menurut dia, sektor penambangan granit memang masih menjadi primadona bagi PAD.
Penambangan granit dilakukan enam perusahaan yang seluruhnya beroperasi di Pulau Karimun Besar, antara lain PT Pasific Granitama, PT Kawasan Dinamika Harmonitama, PT Riau Alam Anugerah Indonesia, PT Wira Penta Kencana, PT Bukit Granit Mining Mandiri dan PT Bukit Alam Persada.
Batu granit yang diproduksi enam perusahaan sebagian besar diekspor. Kalau larangan ekspor diberlakukan, praktis pajak ekspor granit nihil.
Sedangkan pajak dari PT Karimun Granite yang beroperasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, menurut dia disetor pajak ke pusat karena mengantongi izin kontrak karya yang diperpanjang Dirjen Minerba untuk periode 2013-2018.
"Pendapatan dari PT KG hanya berbentuk royalty yang dialokasikan melalui dana bagi hasil, jumlahnya dalam satu tahun tidak besar, berkisar Rp20 miliar," ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Teknik Tambang PT Pasific Granitama Linton mengatakan, aktivitas penambangan di perusahaan itu tetap jalan, namun kegiatan ekspor telah dihentikan sejak pemerintah memberlakukan larangan ekspor mineral dan bahan tambang mentah.
"Produksi tetap jalan, tapi skalanya kecil. Untuk kebutuhan lokal masih bisa, tapi jumlahnya sangat kecil. Kalaupun dijual untuk kebutuhan daerah lain seperti Meranti, tetap saja kecil. Sekali kirim sebanyak 300 ton mungkin sudah cukup kebutuhan pembangunan di daerah itu," katanya.(Antara)
Editor: Dedi
Komentar