
KPU: Pimpinan DPRD Kepri Langgar Peraturan KPU

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum menegaskan pimpinan DPRD Kepulauan Riau melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, karena menjadi pemeran iklan layanan masyarakat di sejumlah media cetak harian di daerah setempat.
"Kami segera menyurati pimpinan DPRD Kepri karena telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu yaitu Pasal 59 A PKPU Nomor 15 Tahun 2013," kata anggota KPU Kepri Marsudi di Tanjungpinang, Senin.
Marsudi mengatakan, pelanggaran adminsitrasi Pemilu yang dilakukan pimpinan DPRD Kepri itu juga sesuai dengan rekomendasi Bawaslu yang sudah diterima KPU Kepri.
"Di Pasal 59 A PKPU 15 tahun 2013 itu sudah sangat jelas larangannya bagi pimpinan DPRD untuk menjadi pemeran iklan layanan masyarakat baik di media cetak, elektronik maupun media luar ruang enam bulan sebelum hari pemungutan suara," ujarnya.
Mengenai media massa yang masih memuat foto pimpinan DPRD itu sebagai pemeran iklan layanan masyarakat menurut Marsudi, KPU tidak ada kewenangan memberikan teguran.
"Kami tidak bisa menegur atau memberikan sanksi media bersangkutan, namun kami akan tembuskan ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kepri juga menegaskan iklan layanan masyarakat yang dipasang DPRD setempat di sejumlah media cetak harian lokal melanggar administrasi Pemilu.
"Kami sudah putuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kepulauan Riau bahwa iklan layanan masyarakat yang memuat foto-foto pimpinan DPRD kepri melanggar administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kepri, Razaki Persada.
Razaki mengatakan Bawaslu Kepri sudah membuat surat rekomendasi kepada KPU Kepri terkait putusan itu.
"Kami minta KPU Kepri mengambil sikap tegas dalam waktu satu pekan ke depan atau selambat-lambatnya pada 31 Januari 2014," tegas Razaki.
Bawaslu Kepri sudah tiga kali melayangkan surat peringatan ke DPRD Kepri terkait larangan pemajangan foto pimpinan DPRD setempat sebagai pemeran iklan layanan masyarakat di media cetak, elektronik dan media luar ruangan.
Namun, bukan berhenti, tetapi iklan lembaga DPRD Kepri yang memuat foto-foto pimpinannya itu malah semakin besar dari ukuran sebelumnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
