Natuna (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Natuna, mencatat sekitar 40 persen kasus pelanggaran kampanye Pemilihan Umum 2014 di daerah setempat adalah pemasangan alat peraga partai dan caleg.
"Data tersebut selalu kami perbaharui setiap minggunya untuk dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna agar ditindak lanjuti," ungkap anggota Panwaslu Natuna, melalui Divisi Pengawasan, Junaidi di Ranai, Kamis.
Junaidi mengatakan, dari pelanggran tersebut, terbanyak adalah pelanggaran ringan yang mencapai 40 persen, seperti pemasangan spanduk yang tidak pada tempatnya.
"Hampir semua partai melakukan tindakan pelanggaran ringan ini. Namun, kami cuma bisa melakukan pencegahan, salah satunya dengan menurunkan alat peraga tersebut, sesuai dengan amanat undang-undang," katanya.
Kalau sudah melakukan pencegahan, katanya, maka akan dilaporkan ke KPU untuk ditindak lanjuti, dan selanjutnya KPU akan menyurati partai yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Sanksi ini tidak akan efektif kalau KPU Natuna tidak bertindak, sedangkan kami cuma bisa melaporkan dan memberikan sanksi ringan, semuanya pelanggaran tetap berujung kepada tindakan KPU," pungkasnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar