Logo Header Antaranews Kepri

KPU Karimun Tunda Rekapitulasi Perolehan Suara

Sabtu, 19 April 2014 22:40 WIB
Image Print
Ketua KPU Karimun Bambang Hermanto (tengah) didampingi empat komisioner lainnya saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara Pemilu Legislatif di Gedung Rumpun Melayu Bersatu, Tanjung Balai Karimun, Sabtu (19/4). (antarakepri.com/Ru

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menunda rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara Pemilu Legislatif karena satu panitia pemilihan kecamatan (PPK), yaitu PPK Karimun belum merampungkan rekapitulasi suaranya.

"Kami putuskan rapat pleno diskor atau ditunda hingga Minggu (20/4) pukul 10.00 WIB," kata Ketua KPU Karimun Bambang Hermanto saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara di Gedung Rumpun Melayu Bersatu, Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Bambang mengatakan, penundaan rapat pleno itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karimun dalam rapat pleno yang dihadiri 9 saksi dari sembilan partai politik serta saksi beberapa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"KPU menerima (rekomendasi Panwaslu) kemudian melontarkan kembali kepada saksi partai politik, sesuai dengan mekanisme PKPU 27/2013. Dan para saksi sepakat untuk ditunda Minggu besok," katanya.

Rekomendasi penundaan rekapitulasi perolehan suara itu disampaikan Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga mengingat masih ada satu panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang belum merampungkan rekapitulasi perolehan suaranya, yaitu PPK Karimun.

"Karena rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Karimun belum selesai, maka Panwaslu Karimun merekomendasikan untuk menunda rekapitulasi suara tingkat kabupaten, sampai PPK Karimun menyelesaikan rekapitulasi perolehan suaranya," kata Tiuridah Silitonga.

Panwaslu, kata dia, juga merekomendasikan agar KPU meminta jajaran di bawahnya, yaitu PPK dan PPS untuk memeriksa ulang berita acara rekapitulasi suara untuk menghindari kesalahan "human error" yang banyak dilaporkan kepada Panwaslu Karimun.

"Waktu yang kami berikan untuk penundaan itu tidak terbatas, tergantung KPU untuk dapat menyelesaikan secepatnya," ucapnya.

Rekomendasi dari Panwaslu itu sempat ditolak saksi partai politik yang tetap menginginkan rapat pleno dilanjutkan dengan merekap perolehan di 11 PPK lainnya.

Namun, Ketua KPU Bambang Hermanto mengatakan, rekapitulasi perolehan suara tidak bisa dilakukan sebelum seluruh PPK menyelesaikan rekapitulasi suaranya.

"Mekanismenya seperti itu, pleno di tingkat kabupaten/kota dapat dilakukan kalau seluruh PPK sudah menyelesaikan rekapitulasi suaranya," kata Bambang.

Ia menuturkan, PPK Karimun yang sekretariatnya berada pada lantai dasar tempat pelaksanaan rapat pleno itu baru menuntaskan rekapitulasi suara untuk 5 dari 9 panitia pemungutan suara (PPS).

Empat PPS yang perolehannya suaranya belum direkap adalah PPS Kelurahan Sei Lakam Barat, Sei Lakam Timur, Tanjungbalai dan Tanjungbalai Kota.

"Sesuai tahapan, hari ini sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota. Namun, kami tidak dapat melanjutkannya karena ketentuannya harus selesai dahulu rekapitulasi suara pada seluruh PPK," katanya. (Antara)

Editor: Nurul Hayat



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026