
KPU Kabupaten/Kota Diminta Evaluasi PPK/PPS

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau meminta seluruh KPU kabupaten dan kota mengevaluasi kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, dan jika ada yang terindikasi menyalahgunakan wewenang harus dipecat.
"Jika ada yang terindikasi bermain, pecat saja," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau Said Sirajudinkata saat meninjau penghitungan ulang KPU Batam, Minggu.
Instruksi itu sesuai dengan Surat Edaran KPU Pusat Nomor 331/KPU/IV/2014.
Said mengindikasikan ada beberapa PPS dan PPK yang melakukan kesalahan, namun belum menerima surat laporan resmi dari KPU Batam.
"Sampai sekarang kami belum terima laporan, kemungkinan ada," kata dia.
Jika KPU Batam mengirimkan laporan terkait kinerja PPK dan PPS yang buruk, KPU Provinsi akan memerintahkan segera dilaporkan ke Panwaslu.
"Nanti Panwas yang akan memberikan rekomendasi apakah akan ditindak administrasi, pidana atau kode etik. Kalau kode etik, akan dilakukan sidang kode etik. Dilihat dulu, diarahkan ke mana," kata dia.
KPU dan Panwaslu tidak bisa gegabah dalam memberikan laporan juga rekomendasi pemecatan, karena seluruh dugaan harus dibuktikan dengan alat bukti yang tepat.
Meskipun Panwaslu sudah mengantongi bukti adanya upaya penggelembungan suara dari form D dan DA yang tidak sesuai dengan perhitungan ulang C1, namun, KPU Kepri tetap menunggu proses pembuktian.
"Kami harus dahulukan asas praduga tidak bersalah," kata dia.
Sementara itu, rekapitulasi suara tingkat Kota Batam belum juga selesai, meski sudah belangsung hampir satu pekan. Hingga saat ini, KPU masih menghitung ulang form C1 dari dua kelurahan di Kecamatan Batam Kota.
Sebelumnya, Panwaslu Batam mengeluarkan rekomendasi perhitungan ulang melalui form C1 untuk pemilihan DPRD tingkat I dan II khusus di Kelurahan Belian dan Kelurahan Baloi Permai karena mencurigai tindak manipulasi suara di Kecamatan Batam Kota.
Menurut Ketua Panwaslu Batam Suryadi Prabu, form DA, DA1 dan plano teli tidak bisa dipercayai sehingga memilih cara hitung ulang melalui form C1 milik saksi dan Panwaslu, yang kemudian dicek silang untuk mengetahui angka sebenarnya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
