Batam (Antara Kepri) - Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXV di Batam, Kepulauan Riau, menyatakan kaligrafi jenis kontemporer halal untuk diperlombakan.
"Kemarin, ada (ahli) yang bilang boleh, tidak terlarang. Kaligrafi kontemporer halal," kata Ketua Dewan Hakim MTQ Faiz Abdul Razak di Batam, tempat pelaksanaa MTQ Nasional XXV, Rabu.
Ia mengakui pernah meyatakan kaligrafi kontemporer adalah haram. Namun, katanya, haram itu konteksnya harus digunakan sebagaimana bahasa Arab, yaitu jangan. Bukannya berdosa bila dilaksanakan.
Menurut dia penolakannya untuk memasukkan kaligrafi kontemporer dalam salah satu cabang khat dalam MTQ bukan karena anti. Melainkan karena tidak bisa mengerjakannya.
"Saya bukan anti. Cuma saya tidak becus. Saya hanya pengagum. Maka saya serahkan pada yang ahli," kata dia.
Penolakan Faiz kala itu juga karena memikirkan bila kaligrafi kontemporer diterapkan dalam mashab.
"Saya pikir ke situ, Al Quran kontemporer mustahil. Mau berapa lembar," kata dia.
Di tempat yang sama, anggota Dewan Hakim MTQ, Wahidin Loekman memastikan jenis kontemporer diperbolehkan.
"Kontemporer halal," kata Wahidin.
Kaligrafi jenis kontemporer baru pertama kali digelar di MTQ Nasional. Namun masih dalam taraf eksibisi. Hasil perlombaan belum dijadikan poin tambahan dalam perhitungan juara umum.
"Mudah-mudahan setelah dibakukan, statusnya sama dengan yang lain," kata dia.
Ia berharap pertandingan kaligrafi jenis kontemporer dapat menumbuhkan animo masyarakat.
Anggota Dewan Hakim lainnya, Didin Soradjudin mengatakan jenis kontemporer hadir seiring revolusi dari pergeseran mashab.
Selain itu, munculnya gaya-gaya baru yang dipengaruhi perlombaan khat internasional di Turki, Yordania, Brunei, Irak dan Abu Dhabi.
"Hadirnya kaligrafi kontemporer akan menambah semarak. Seorang khattata yang menguasai tsulus bisa mengembangkan tsulus yang dibebaskan, itu yang dimasukkan ke ekspresionis," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar