Logo Header Antaranews Kepri

KPU Batam Tetapkan DPT Berisi Nama Ganda

Minggu, 4 Oktober 2015 17:08 WIB
Image Print
Rapat pleno hanya sempat dilaksanakan oleh empat dari 12 kecamatan (PPK). Kemudian dihentikan karena tidak kondusif

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mengesahkan daftar pemilih tetap yang masih memuat puluhan ribu nama pemilih ganda.

Terkait permasalahan itu, Ketua KPU Batam Agus Setiawan di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan penetapan DPT berdasarkan rekomendasi Panwaslu Batam.

"Jumlah pemilih ganda di dalam DPT puluhan ribu nama," kata Agus sebelum KPU Kepri menggelar Rapat Pleno DPT Kepri di salah satu hotel di Tanjungpinang.

Dia mengetahui bahwa DPT sebanyak 674 ribu itu terdapat nama pemilih yang ganda. Namun tetap disahkan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Batam.

"Apakah DPT Batam diterima atau tidak sebelum ditetapkan dalam DPT Kepri, tergantung Bawaslu Kepri," ujarnya.

Agus menjelaskan permasalahan DPT Batam berawal dari ketidaksiapan beberapa panitia pemungutan suara melalui proses sistem pendataan pemilih. Akhirnya diputuskan kelurahan tersebut menggunakan sistem manual.

Kemudian Panitia Pemilihan Kecamatan di Batam menetapkan jumlah pemilih sebanyak 674 ribu orang.

"KPU Kepri kemudian melayangkan surat ke KPU Batam agar menggunakan sistem pendataan pemilih. Selain itu, kami diperintahkan untuk membersihkan data pemilih ganda," ujarnya.

Setelah dilakukan penelitian ditemukan cukup banyak nama pemilih yang ganda, nomor kepala keluarga dan nomor induk kependudukan yang bermasalah.

Dari hasil penelitian tersebut, jumlah pemilih menjadi berkurang. Pada 30 September 2015 PPK menetapkan jumlah pemilih sebanyak 621 ribu.

Namun saat rapat pleno, hampir seluruh saksi pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Batam serta calon gubernur dan wakil gubernur Kepri merasa keberatan.

Saksi mendesak agar KPU Batam kembali menetapkan DPT yang menggunakan cara manual, dan tidak setuju dilakukan rapat pleno ulang.

"Rapat pleno hanya sempat dilaksanakan oleh empat dari 12 kecamatan (PPK). Kemudian dihentikan karena tidak kondusif," katanya.

Permasalahan itu ditindaklanjuti KPU Batam dengan meminta rekomendasi dari Panwaslu Batam. Panwaslu Batam merekomendasikan agar KPU Batam menggunakan DPT pertama yakni 674 orang.

KPU Batam pun menetapkan DPT sebanyak 674 orang baru-baru ini.

"Kami tahu ini bermasalah. Kami minta arahan dari KPU Kepri dan Bawaslu Kepri," ucapnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026