Minuman Keras Ilegal Disimpan di Gudang Gas
Izin gudang ada, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanda daftar gudang juga ada. Untuk izin gudang minuman alkohol, sampai hari ini kami belum menerima permohonan pengurusan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Gudang gas elpiji di Jalan DI Panjaitan KM 7 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, milik RG, digunakan untuk menyimpan ribuan botol minuman keras yang baru-baru digerebek anggota Kodim 0315 Bintan.
Kepala Bidang Penyelenggara Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tanjungpinang, Agus Haryono, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan gudang tersebut memiliki izin daftar gudang, namun sampai sekarang pihaknya belum pernah mendapatkan surat permohonan sebagai tempat penyimpanan minuman beralkohol.
"Izin gudang ada, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanda daftar gudang juga ada. Untuk izin gudang minuman alkohol, sampai hari ini kami belum menerima permohonan pengurusan," tegasnya.
Berdasarkan rekapitulasi penerbitan tanda daftar gudang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tanjungpinang hingga Juni 2017, gudang tersebut atas nama PT Mulia Bintan Sejahtera. Berdasarkan izin yang diberikan, seharusnya gudang itu berisi tabung gas elpiji.
"Saya juga baru tahu kalau ada pembongkaran gudang," kata Agus Haryono.
Ia mengatakan, untuk izin minuman alkohol ditangani Dinas Perdagangan Kota Tanjungpinang.
"Kalau urusan izin peredaran dan pengawasan minuman beralholkolnya Dinas Perdagangan yang lebih tahu," katanya.
Senin (18/9), anggota Kodim 0315 Bintan mengamankan sekitar 4.000 botol minuman beralkohol golongan A. Hingga saat ini minuman keras itu belum diserahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang.
Ribuan botol minuman beralkohol itu merek Chivas Regal, Draytons, Gordons, Macallan, Blue Label, The Singleton, Nusa Cana, Jack Daniels, Jagermeilter, Kahlua, Havana Club, Chivas 18, Countrou.(Antara)
Editor: Niko
Komentar