BP Kaji Pemberian Legalitas Dua Kampung Tua

id kampung tua batam,legalitas kampung tua,bp batam

BP Kaji Pemberian Legalitas Dua Kampung Tua

Deputi V BP Batam Bambang Purwanto (Antaranews Kepri/Messa Haris) (/)

Kita membuka pintu selebar-lebarnya untuk masyarakat kampung tua yang mau membuat seperti Bengkong Sadai

Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali melakukan kajian untuk memberikan legalitas kepada dua kampung tua di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. 

Deputi V Bidang Pelayanan Umum Bambang Purwanto, di Batam, Jumat, mengatakan target utama pemberian legalitas Kampung Tua yaitu kepada Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong dan Kampung Tua Belian, Kecamatan Batam Kota. 

"Kita membuka pintu selebar-lebarnya untuk masyarakat kampung tua yang mau membuat seperti Bengkong Sadai," katanya. 

Bambang menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar kampung tua mendapatkan legalitas, salah satunya lahan tidak melewati batas atau masuk area industri.  

Mengurus dokumen terkait lahan yang diperlukan sebagai syarat dikeluarkannya sertifikat, serta wajib membayar Uang Wajib Tahunan (UWT).

"Mari sama-sama kita tata agar masyarakat kampung tua memiliki alas hak atas rumahnya," ujarnya. Selain itu, Bambang berharap masyarakat yang menetap di kampung tua mau memberikan konsep agar pemukiman mereka bisa dijadikan destinasi wisata. 

Tahun ini, sebanyak 110 ribu kavling di Kepri bakal mendapat sertifikat. Dari jumlah itu, BP Batam akan memasukkan sertifikat lahan untuk masyarakat Kampung Tua di Bengkong Sadai. 

Sebelumnya Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo menandatangani Surat Keputusan (SK) legalitas lahan Kampung Tua di Bengkong Sadai. 

Lukita mengatakan sesuai tugas yang diamanahkan kepada dirinya dan deputi lainnya di BP Batam, mereka komitmen menyelesaikan persoalan lahan, namun tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. (Antara)  (baca juga: Turis Korea lirik wisata Kampung Tua)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE