Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Partai Nasional Demokrat memaafkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kesalahan yang telah dibuat baru-baru ini jika lembaga penyelenggara pemilu itu mengumumkannya di media massa.
"Kami maafkan, tetapi harus disampaikan melalui media cepat dan elektronik. Soalnya nama baik saya dan bacaleg lainnya sudah terlanjur tercemar," kata bakal calon legislatif (bacaleg) daerah pemilihan Kepri 1 (Kota Tanjungpinang) dari Partai NasDem, Bobby Jayanto, di Tanjungpinang, Kamis.
Selain Bobby, Bawaslu RI juga mengumukan dua nama bacaleg Kepri lainnya sebagai bacaleg mantan napi korupsi. Kedua bacaleg yang bernasib sama dengan Bobby yakni Hidayat Atiar, bacaleg Kepri dari Nasdem dan Mustamin Bakri, bacaleg Kepri asal Golkar.
Bobby menegaskan kader Partai NasDem marah atas fitnah yang dilakukan Bawaslu RI. Karena itu, mereka mendatangi Kantor Bawaslu Kepri pada Rabu sore (1/8). Bawaslu Kepri meminta maaf atas peristiwa itu.
Sementara Bobby yang kini memimpin Partai NasDem Tanjungpinang menerima maaf itu jika diumumkan di media cetak dan eletronik. Hal itu disebabkan Bawaslu RI mengumumkan dirinya sebagai mantan napi kasus korupsi.
Bobby juga minta informasi hoaks tentang dirinya itu agar dihapus dari situs resmi Bawaslu RI.
"Sebenarnya tidak terobati, tapi kami coba berjiwa besar untuk memaafkan. Yang penting jangan sampai terulang lagi. Bawaslu janji akan menghapus di situs mereka," tegasnya.
Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan, Bobby Jayanto pernah dipidana kasus pemalsuan dokumen tahun 2005, sementara Hidayat merupakan mantan terpidana kasus perniagaan ilegal. Sedangkan Mustamin pernah dipidana dalam kasus kejahatan pendidikan. (Antara)
Komentar