Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pejabat Perbendaharaan Negara adalah orang yang bertugas melaksanakan kegiatan sebagai mana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan dan menyelesaikan proses pembayarannya.
Pejabat perbendaharaan negara terdiri dari; Pengguna Anggaran (PA) yaitu Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penyelenggara urusan tertentu dalam pemerintahan bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya tersebut.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Kepala Satuan Kerja (Satker) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yaitu pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran(SPP) dari PPK dan menerbitkan surat perintah membayar (SPM).
Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) yaitu Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa BUN yang diangkat oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Bendahara Pengeluaran yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menata usahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dan daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor atau satker kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.
Dan Bendahara Penerimaan yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menata usahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang atau surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Pelaksanaan tugas kebendaharaan tersebut antara lain adalah menerima, menyimpan, menata usahakan, dan membukukan uang atau surat berharga dalam pengelolaannya, melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK, menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, melakukan pemotongan atau pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya, menyetorkan pemotongan dan pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara, mengelola rekening tempat penyimpanan Uang Persediaan (UP), dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.
LPJ Bendahara adalah Laporan berkala sebagai pertanggungjawaban atas pengelolaan uang yang ada di bendahara, baik bendahara penerimaan maupun bendahara pengeluaran. LPJ Bendahara melalui aplikasi pembukuan bendahara adalah Laporan yang disusun oleh Bendahara melalui Modul SILABI (sistem laporan bendahara instansi) atas uang yang dikelolanya sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan uang negara.
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satker setiap bulannya wajib menyampaikan LPJ Bendahara kepada (1)KPPN selaku Kuasa BUN yang ditunjuk dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satker yang berada di bawah pengelolaannya. (2) Menteri/pimpinan lembaga masing-masing, dan (3) Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyampaian LPJ Bendahara tersebut dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi, Salinan rekening koran yang menunjukkan saldo rekening untuk bulan berkenaan, Daftar Saldo Rekening, dan Daftar Hasil Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara.
Atas LPJ yang diterima dari Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tersebut, KPPN selaku Kuasa BUN melakukan verifikasi kebenarannya, yaitu menguji kesesuaian saldo awal, kesesuaian saldo di rekening Bank, kesesuaian jumlah uang di brankas, kesesuaian saldo UP, kebenaran perhitungan LPJ, meneliti izin rekening bendahara, dan kepatuhan penyetoran pajak/PNBP.
Manfaat LPJ Bendahara
Pertama, bermanfaat bagi Bendahara sendiri. LPJ bendahara yang disusun sangat bermanfaat bagi bendahara antara lain sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bendahara dapat melakukan pengawasan ketersediaan dana terkait dengan perintah bayar dari KPA/PPK, dan bendahara juga dapat melakukan pengawasan pencapaian target anggaran penerimaan.
Kedua, bermanfaat bagi pimpinan satker/instansi. Bagi pimpinan satker, LPJ bendahara sangat bermanfaat untuk laporan managerial, yaitu sebagai sarana untuk pengambilan keputusan dalam pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari terkait dengan keadaan sisa pagu anggaran yang sesungguhnya.
Ketiga, bermanfaat Bagi Kuasa BUN/KPPN. LPJ bendahara sangat bermanfaat bagi KPPN selaku Kuasa BUN diantaranya sebagai alat monitoring rekening satker di wilayah kerja KPPN, LPJ bendahara juga sebagai alat monitoring keadaan kas di bendahara yang sebenarnya meliputi Saldo Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP), Saldo SPM-LS Bendahara, Saldo Pajak, Saldo penerimaan lainnya, Saldo penerimaan pada bendahara penerimaan), sebagai alat penguji/rekonsiliasi atas pembukuan yang dilakukan KPPN dengan bendahara, dan sebagai bahan analisis untuk pelaksanaan pembinaan KPPN kepada bendahara.
Tujuan LPJ Bendahara
Tujuan dari disusunnya LPJ bendahara adalah untuk memenuhi amanat reformasi di bidang Keuangan Negara dengan memberikan pedoman/pengaturan yang komprehensif mengenai penata usahaan kas bendahara satker. LPJ merupakan bukti pertanggungjawaban bendahara atas uang persediaan yang menjadi tanggungjawabnya, serta seluruh penerimaan dan pengeluaran uang/surat berharga yang dilakukan pada satker, termasuk hibah dan bantuan sosial.
Kepatuhan Bendahara dalam Penyampaian LPJ ke KPPN selama kurun waktu Januari sampai dengan Agustus 2018, dari 133 Bendahara satker vertikal semuanya (100%) patuh dan tepat waktu dalam penyampaian LPJ ke KPPN Batam.
Diperlukan upaya yang tidak mudah dalam mengingatkan kewajiban LPJ kepada semua bendahara. Upaya untuk merangsang penyampaian LPJ tepat waktu diantaranya: Komunikasi dan koordinasi yang baik terutama melalui sarana media sosial (medsos) antara Bendahara dan KPPN, memberikan penghargaan kepada Bendahara terbaik, memberikan bimbingan dan konseling kepada Bendahara yang membutuhkan, dan memberikan sanksi yang tegas apabila tidak patuh atau terlambat dalam penyampaian LPJ.
Dengan memahami sangat pentingnya penyusunan dan penyampaian LPJ bendahara sebagai wujud pertanggungjawaban bendahara, semua bendahara di Kepulauan Riau dan Kota Batam khususnya akan lebih patuh dan disiplin lagi dalam menyusun dan menyampaikan LPJ bendahara yang akurat, andal, dan tepat waktu.***
*Penulis adalah ASN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Batam
Keterangan : Isi dan maksud tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis, bukan tanggung jawab redaksi
Bendahara Satker Vertikal Harus Patuhi LPJ
LPJ Bendahara adalah Laporan berkala sebagai pertanggungjawaban atas pengelolaan uang yang ada di bendahara, baik bendahara penerimaan maupun bendahara pengeluaran
Komentar