
Bawaslu tidak miliki data honorer yang nyaleg

Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Tahapan, PTT dan THL dilarang untuk menjadi pelaksana kampanye, atau terlibat langsung dalam kegiatan politik partai.
Lingga (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga (Bawaslu) tidak memiliki data tenaga honorer PTT (Pegawai Tidak Tetap) atau THL (Tenaga Harian Lepas) yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lingga sebagai daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 beberapa waktu yang lalu.
"Data caleg ada di KPU, kami tidak memiliki data tersebut berapa banyak tenaga honorer tersebut," kata Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Penindakan Hukum Bawaslu Lingga Ardi Aulia, kepada Antara, Jumat.
Ardi Aulia mengatakan sejauh ini Bawaslu Lingga, menerapkan aturan sesuai dengan aturan pemilu dan mengenai mereka yang digaji dari APBD Kabupaten Lingga persoalan tersebut inspektorat yang lebih mengetahui. Karena Bawaslu sendiri tidak dapat memutuskan apakah yang bersangkutan melanggar aturan pemilu atau tidak.
Meskipun begitu menurutnya sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Tahapan, PTT dan THL dilarang untuk menjadi pelaksana kampanye, atau terlibat langsung dalam kegiatan politik sebuah partai.
"Daerah mungkin sudah mengatur hal yang sama, jadi kami berharap pemerintah daerah juga memperhatikan hal ini," sebutnya.
Sementara itu pernyataan resmi dari Ketua KPU Lingga Juliati kepada media menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, bahwa PTT dan THL tidak perlu melampirkan surat pengunduran diri berbeda dengan yang berstatus ASN, kepala desa dan perangkatnya. Ketua KPU mengatakan aturan tersebut memang tidak sejalan dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2018, tentang Pemilu namun KPU tetap menjalankannya sesuai PKPU tersebut.
"Dari data yang kita peroleh hanya lima orang, tapi ada juga yang tidak melampirkan pekerjaan," sebutnya.
Sementara itu, dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 setiap orang yang selama ini mendapat gaji dari anggaran negara APBN maupun APBD maka wajib untuk mengundurkan diri, hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018. PTT dan THL merupakan pegawai, yang bekerja sebagai tenaga honorer yang uangnya bersumber dari APBD Kabupaten Lingga demikian juga RT/RW merupakan bagian dari perangkat desa yang digaji dari APBD melelui Dana Desa (DD) atau ADD (Anggaran Dana Desa) atau sumber APBD lainnya. (Antara)
Pewarta : Nurjali
Editor:
Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
