Imigrasi Belakangpadang sosialisasikan status kewarganegaraan anak blasteran

id Imigrasi

Imigrasi Belakangpadang sosialisasikan status kewarganegaraan anak blasteran

Sejumlah peserta sosialisasi kewarganegaraan anak hasil kawin campur berfoto usai kegiatan. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Batam (Antaranews Kepri) - Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang menggelar sosialisasi Penyebaran Informasi Pendampingan Status Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda, di Hotel Harris Resort, Marina, Batam, Jumat (26/10).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kanim Kelas II Belakangpadang Washono menyatakan, Imigrasi sejauh ini telah menemukan beberapa kasus anak berkewarganegaraan ganda di wilayah Belakangpadang. Sosialiasi tersebut bertujuan untuk mencegah polemik kewarganegaraan seperti yang pernah dialami oleh Gloria Natapradja beberapa waktu lalu.

"Contohnya saja Gloria Natapradja. Ia gagal menjadi Anggota Paskibraka beberapa waktu lalu karena tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia yang jelas," kata Washono.

Menurut Washono, saat ini para orang tua dari pernikahan beda kewarganegaraan masih menganggap anak yang lahir di Indonesia dengan sendirinya menjadi WNI. Bahkan menganggap anak memiliki hak untuk memilih salah satu kewarganegaraannya saat menginjak usia 18 tahun

Namun lanjut Washono, mereka yang lahir atas perkawinan antar dua kewarganegaraan yang berbeda harus mengajukan permohonan WNI tersebut paling lambat empat tahun setelah lahir.

"Indonesia ini menganut asas ius sanguinis. Kita akan mewarisi kewarganegaraan salah satu atau kedua orang tua saat lahir, yang artinya dalam asas tersebut anak mewarisi kewarganegaraan orang tua dimana pun ia lahir," katanya.

Asas yang dianut tersebut menyebabkan kewarganegaraan seorang anak mengikuti kewarganegaraan orangtuanya, tanpa mempertimbangkan tempat lahir anak tersebut.

"Contohnya, orang tua si A merupakan seorang WNI yang lahir di negara China. Si A dinyatakan WNI karena Indonesia dan China menganut asas ius sanguinis," katanya menambahkan lagi.

Washono menambahkan, selain asas sanguinis ada asas lain yang dianut oleh beberapa negara lain, yakni ius soli. Dalam asas isu soli, kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan menurut negara tempat anak dilahirkan.

"Jadi jika kita melahirkan di Inggris, maka anak itu menjadi warga negara Inggris. Asas ius sanguinis tersebut dianut oleh negara seperti Inggris, Mesir, Amerika dan lainnya," ungkapnya.

Washono menambahkan, adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli dan ius sangunius dapat menimbulkan dua kemungkinan. Antara lain, Apatride atau tidak mempunyai kewarganegaraan.

"Contoh, seperti halnya seorang keturunan bangsa A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinis), maka orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan," jelasnya.

Sementara Bipatride atau mempunyai kewarganegaraan rangkap lanjut dia, seperti contoh seorang keturunan bangsa B (ius sanguinis) lahir di negara A (ius soli), maka orang tersebut mempunyai dua kewarganegaraan.

"Untuk itu orangtua yang kawin campur juga harus mengetahui anaknya berkewarganegaraan apa nantinya. Melalui kegiatan ini, informasi yang didapat bisa disebarkan kembali kepada warga atau tetangga kita yang memang kawin campur," tuturnya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE