Izin berlayar MT Eastern Glory dicabut

id Tanker,Eastern glory,Tabrak,Jembatan ,Barelang ,Batam

Izin berlayar MT Eastern Glory dicabut

Kapal tanker MT Eastern Glory menabrak jembatan 2 Barelang, Batam. (Antaranews Kepri/Sulias Ryanda)

Batam (Antaranews Kepri) - Izin berlayar kapal tanker MT Eastern Glory yang menabrak jembatan Nara Singa atau jembatan dua Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dicabut sementara hingga penyidikan terhadap insiden tersebut selesai dilakukan.

Kaubdit Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhamad Taofan, di Batam, Kamis, mengatakan saat ini kapal tanker tersebut sudah ditarik kembali ke pelabuhan terminal Jagad Energy pada Rabu (23/1) malam.

Baca juga: Kapal tanker tabrak jembatan Barelang

Baca juga: Saksi mata: Tanker tabrak jembatan Barelang belum bisa dilepas


"Penarikan badan kapal dari jembatan dua Barelang dibantu tiga tugboat dan langsung dibawa ke Jagad Energy," katanya. 

Menurutnya, pencabutan izin berlayar sementara kapal tanker MT Eastern Glory dilakukan untuk mencegah kapal keluar dari perairan Kota Batam. 

Kata dia, saat ini penyidikan atas insiden tersebut sedang ditangani KSOP Khusus Kota Batam.

"Untuk kerusakan dan kerugian atas peristiwa tersebut masih dilakukan oleh tim Direktorat Sarana dan Prasana BP Batam," katanya. 

Sebelumnya kapal Tanker MT Eastern Glory diduga putus tali jangkar akibat angin kencang saat bersandar di terminal Jagad Energy dan terbawa arus hingga jembatan dua Barelang.

Agen dari kapal tersebut adalah PT Jaticatur Niaga. MT Eastern Glory dari Malaysia dan masuk ke Kota Batam sejak 4 September 2018 lalu.

Kapal MT Eastern Glory bersandar di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Jagad Energy yang letaknya tidak jauh dari jembatan dua Barelang. 

Menurutnya, Jagad Energi merupkan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Kapal MT Eastern Glory diketahui pernah diamankan tim gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam karena berlayar tidak sesuai dengan dokumen berlayar dan "port clearence". Selain itu Surat Keterangan Kecakapan (SKK) nakhoda, tidak sesuai dengan klasifikasi kapal.

Dari atas kapal tim TNI AL mengamankan lima ribu ton solar bersama 19 ABK termasuk nakhoda kapal berkewarganegaraan Indonesia.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE