Pemkot Batam ajukan 37 lokasi ditetapkan sebagai kampung tua

id kampung tua batam, kampung tua,wali kota batam muhammad rudi,menteri agraria tata ruang 2019, wali kota batam 2019,serti

Pemkot Batam ajukan 37 lokasi ditetapkan sebagai kampung tua

Wali Kota Batam Muhammad Rudi (Humas Pemkot Batam)

Tunggu dari pihak BP Batam. Kalau Pemkot sudah selesai
Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam,  Kepulauan Riau mengajukan 37 lokasi untuk ditetapkan sebagai Kampung Tua, yang berhak memiliki Hak Pengelolaan Lahan terpisah dari Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam.

"Dari kami yang 37 titik," kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Batam, Jumat.

Kampung Tua adalah perkampungan yang sudah ada sebelum Otorita Batam didirikan untuk mengembangkan Pulau Batam.

Hingga saat ini, seluruh Pulau Batam dikelola oleh BP Kawasan Batam (dulu bernama Otorita Batam). Dengan penetapan lokasi Kampung Tua, maka daerah itu akan dikeluarkan dari wilayah HPL BP Kawasan Batam.

Ia mengatakan penetapan Kampung Tua tetap harus menunggu kesepakatan dengan BP Kawasan Batam, juga Rumpun Khasanah Warisan Batam dan Ketua Kampung Tua, sebagai perwakilan masyarakat.

"Tunggu dari pihak BP Batam. Kalau Pemkot sudah selesai," kata dia.

Ia berharap masyarakat yang tinggal di Kampung Tua bersabar, karena saat ini BP Kawasan Batam tengah sibuk.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Abdul Djalil mengatakan pemerintah membentuk Tim Kampung Tua Batam yang akan mengupayakan penerbitan sertifikat lahan di sana.

"Buat tim untuk kita identifikasi dan 'enclave' yang mana kampung tua," kata Menteri.

Tim akan bekerja untuk memastikan lokasi dan luasan kampung tua.

Selesai mengidentifikasi lahan dan luasan kampung tua, maka pemerintah akan mengupayakan untuk menerbitkan HPL sendiri, terpisah dari HPL Pulau Batam yang dimiliki BP Kawasan Batam.

"Kami akan identifikasi kalau itu kampung tua, akan dikeluarkan HPL, akan dijadikan hak milik pada masyarakat kampung tua," kata dia.

Ia menegaskan, kampung tua adalah lahan perkampungan yang sudah ada sebelum BP Kawasan Batam berdiri mengelola pulau utama Batam.

Kepala BPN Batam, Askani mengatakan tim akan menghitung ulang luasan kampung tua yang disepakati.

Tim, tidak akan menggunakan data lama yang dimiliki Pemkot Batam. Melainkan kembali turun ke lapangan untuk bersama Pemkot dan BP Kawasan Batam untuk melihat kondisi terkini di lapangan.

"Karena harus ukuran riil sekarang," kata dia.

Baca juga: Menteri ATR bentuk Tim Kampung Tua Kota Batam

Baca juga: Warga kampung tua tolak bayar sewa lahan

Baca juga: BP Kaji Pemberian Legalitas Dua Kampung Tua

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE