Warga kampung tua tolak bayar sewa lahan

id kampung tua batam,sewa lahan,UWTO

Warga kampung tua tolak bayar sewa lahan

Ilustrasi: Warga berswafoto di kawasan objek wisata hutan mangrove Kampung Tua Terih, Batam, Kepulauan Riau. (ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Kami juga meminta Kampung Tua keluar dari HPL Badan Pengusahaan Batam dengan sertifikat hak milik
Batam (Antaranews Kepri) - Warga kampung tua menyatakan sudah bermukim sebelum tahun 1970 sehingga menolak membayar sewa lahan atau uang wajib tahunan otorita (UWTO) yang dipungut Badan Pengusahaan Batam.

"Kami menuntut kampung tua di Batam setara dengan daerah lain di Indonesia, kami menolak membayar UWTO," kata Sekretaris Jenderal Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Raja Muhammad Amin di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

RKWB merupakan organisasi masyarakat yang dibentuk untuk memperjuangkan legalitas kampung tua di pulau yang dikembangkan pemerintah untuk daerah industri.

Sesuai dengan kesepakatan, kampung tua adalah perkampungan warga yang ada di pulau utama dan pulau penyangga, sebelum kota itu dikembangkan pemerintah pada 1970.

Semenjak pengembangan Batam, HPL seluruh lahan di Pulau Utama dikuasai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam, kecuali daerah yang ditetapkan sebagai kampung tua.

Namun, hingga kini belum ada kesepakatan wilayah dan koordinat kampung tua antara masyarakat dengan BP Kawasan Batam.

"Kami juga meminta Kampung Tua keluar dari HPL Badan Pengusahaan Batam dengan sertifikat hak milik," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan mendukung penetapan Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus, tidak lagi menjadi Kawasan Perdagangan Bebas, dengan kewenangan yang terpisah antara BP Kawasan dengan Pemkot Batam.

Pengelolaan KEK dibawah kewenangan BP Kawasan Batam dan wilayah permukiman oleh Pemkot.

"KEK kami mendukung, akan ada wewenang yang jelas antara industri dan permukiman," kata dia.

Ketua RKWB, Makmur Ismail mengatakan keberadaan Kampung Tua tidak bisa dilepaskan dari sejarah Batam. Bahkan sebelum pulau ini dikembangkan sebagai daerah industri oleh Otorita Batam pada awal 1970an, masyarakat asli atau tempatan telah mendiami daerah ini.

Namun, seiring perkembangan zaman dan tingginya angka kebutuhan lahan untuk kepentingan pengembangan industri, maka keberadaan Kampung Tua terancam.

"Kekhawatiran ini bukannya tidak beralasan mengingat sebagian besar Kawasan Kampung Tua berada pada lokasi pesisir pantai yang strategis berpotensi besar bagi pengembangan ekonomi, sehingga sangat menarik minat investor," kata dia.

Akibatnya, luasan kampung tua yang terus berkurang akibat pengalokasian lahan oleh Otorita Batam yang saat ini berubah menjadi Badan Pengusahaan Batam.

"Untuk itu, masyarakat kampung tua menuntut untuk segera dilaksanakannya pembagian wilayah kerja antara BP Batam dengan Pemkot Batam, sehingga wilayah Kampung tua dapat dikeluarkan atau dipisahkan dari wilayah kerja dan HPL BP Batam," kata dia. Baca juga: BP Kaji Pemberian Legalitas Dua Kampung Tua

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE