Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Manajemen PT Karimun Granite bersama perwakilan warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sepakat poin-poin kompensasi dampak penambangan dituangkan dalam bentuk perjanjian yang mengikat.
"Kita sepakat ada pertemuan dengan manajemen PT KG pada Jumat (28/2) ini untuk membahas poin-poin apa saja yang dituangkan dalam perjanjian yang mengikat kedua belah pihak," kata salah seorang tokoh masyarakat Pasir Panjang, Syahmanan di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Syahmanan mengatakan, kesepakatan untuk mengadakan pertemuan itu merupakan hasil dari pertemuan yang difasilitasi camat di Kantor Camat Meral Barat pada Selasa (25/2) yang dihadiri langsung Direktur Utama PT Karimun Granite (KG) Agus Budiluhur.
Baca juga: Warga Pasir Panjang ancam blokir PT Karimun Granite
Menurut dia, perwakilan dan sejumlah tokoh masyarakat Pasir Panjang juga akan berembuk untuk merumuskan poin-poin yang diusulkan kepada manajemen PT KG, terkait kompensasi dari kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Inti dari kesepakatan itu bagaimana aktivitas perusahaan granit tetap berjalan, tetapi nasib masyarakat yang terkena dampak juga diperhatikan," kata dia.
Ketua Ikatan Pemuda Kelurahan Pasir Panjang (IKPP) Abdul alias Boy menegaskan bahwa warga tidak pernah memikirkan untuk menerima kompensasi dalam bentuk uang tunai dari pihak perusahaan.
"Jangan berfikir kami minta 'cash', atau uang tunai. Kami juga tahu aturan bahwa pemberian kompensasi tidak boleh lagi berbentuk uang tunai," kata Boy.
Menurut Boy, warga menginginkan agar perjanjian dengan pihak perusahaan dituangkan dalam bentuk perjanjian yang mengikat dan memiliki kekuatan hukum, atau dilakukan di depan notaris.
Hal itu, kata dia, disebabkan warga sudah jenuh dengan janji-janji pihak perusahaan dalam setiap kali pertemuan.
"Permintaan warga soal kompensasi ini sudah dibahas sejak April 2018, dan berkali-kali disampaikan kepada pihak perusahaan. Karena itu, warga minta ada perjanjian yang mengikat, kalau tidak blokir saja aktivitas PT KG," kata dia.
Baca juga: Warga cemaskan blasting Karimun Granite beraroma zat kimia
Terakhir, lanjut Boy, saat sosialisasi Amdal yang dilakasanakan di Hotel Alishan pada Desember 2019. "Tapi pihak perusahaan hanya janji-janji, dan berdalih kewenangannya ada di kantor pusat," ujarnya.
Dengan adanya pertemuan pada Jumat (28/2), Boy berharap poin-poin yang diusulkan dan telah disepakati pihak perusahaan di Hotel Alishan dituangkan dalam perjanjian dan memiliki skedul untuk melaksanakannya.
"Atau setidaknya ada jalan tengah, antara yang kami diusulkan dengan pihak perusahaan," kata Basar Sitorus, tokoh masyarakat Pasir Panjang lainnya.
Basar Sitorus berharap pihak perusahaan bisa membedakan antara Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dengan Program CSR (Corporate Sosial Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Program PPM, kata dia, diatur melalui Permen ESDM No 26 tahun 2018 dan berlaku khusus untuk perusahaan tambang, sedangkan Program CSR berlaku umum untuk setiap perusahaan yang mengacu pada Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.
"Jadi, perusahaan jangan menganggap sudah melaksanakan kewajibannya jika telah melaksanakan Program CSR, masih ada lagi PPM yang juga harus diberikan sebagai kompensasi kepada masyarakat," ujarnya.
Perbedaan antara CSR dan PPM, menurut Basar hendaknya menjadi acuan dalam menuangkan poin-poin yang akan dibahas dengan pihak perusahaan.
"Kami juga tidak menafikan bahwa perusahaan telah melaksanakan program CSR, tapi PPM-nya belum," kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT KG Agus Budiluhur menyatakan berkomitmen untuk melaksanakan PPM, dan hal itu sudah dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan, yang telah disetujui Dinas ESDM Provinsi Kepri.
"RKAB itu sudah dibahas pada Oktober (2019), kita juga sudah konsultasi dengan warga mengenai apa saja yang menjadi konsen masyarakat dalam PPM. Itu kita sudah mendapat masukan dari mereka," katanya.
Hanya saja, kata dia, proses penyusunan RKAB membutuhkan waktu cukup lama, dan baru mendapat persetujuan pada Januari 2020, dan pada 3 Februari pada disampaikan ke manajemen.
"RKAB inilah yang akan kita kerjakan, tetapi jangan salah. Sudah ada program-program yang jalan, seperti kesehatan, penyediaan ambulans, untuk sekolah, dan juga untuk guru honor. Sekolah Dasar PT KG juga tetap kita jalankan," katanya.
Namun demikian, kata dia, pihaknya juga berkomitmen untuk duduk kembali dengan masyarakat dalam pertemuan yang disepakati pada Jumat (28/2) mendatang.
"Iya, kita akan hadirkan legal kita. Kita akan bahas apa keinginan masyarakat. Prinsipnya, PT KG komitmen untuk melaksanakan PPM," kata dia.
Diketahui, pertemuan antara perwakilan warga Pasir Panjang dengan manajemen PT KG di Kantor Camat Meral Barat pada Selasa (25/2) merupakan tindak lanjut dari protes warga soal ledakan blasting (peledakan batu granit) pada Kamis pekan lalu yang menimbulkan aroma zat kimia dan debu menyelimuti permukiman penduduk.
Pertemuan ini sempat memanas karena kedua belah pihak berbeda persepsi tentang CSR dan PPM, warga sempat melakukan aksi keluar ruangan atau "walk out", namun kembali memasuki ruangan setelah dimediasi camat dan pihak kepolisian, dan akhirnya disepakati untuk membahas poin-poin kompensasi dengan pihak perusahaan pada Jumat (28/2) mendatang.
Berita Terkait
Kejari Karimun tetapkan 2 orang mantan Kadis LH sebagai tersangka korupsi
Selasa, 10 Desember 2024 7:52 Wib
Polres Karimun gagalkan peredaran 11,6 kg sabu
Sabtu, 7 Desember 2024 18:08 Wib
Rudi-Rafiq unggul di tingkat kabupaten Karimun
Jumat, 6 Desember 2024 10:23 Wib
KPU Karimun: Paslon IsRock dapatkan suara terbanyak di Pilkada 2024
Jumat, 6 Desember 2024 8:35 Wib
Polres Karimun evaluasi penggunaan senjata api oleh anggota
Jumat, 6 Desember 2024 7:13 Wib
PT Timah tanam 2.500 mangrove di Karimun
Kamis, 5 Desember 2024 12:05 Wib
Polres Karimun terbaik kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI
Rabu, 4 Desember 2024 6:05 Wib
KPU Karimun: Partisipasi pemilih pilkada capai 58 persen
Selasa, 3 Desember 2024 12:18 Wib
Komentar