KKP kembali tindak dua kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna

id Natuna, KKP, PSDKP, KIA, Kapal Ikan Asing, Kapal Ikan Vietnam, laut Natuna, Laut Natuna Utara, Selat Lampa

KKP kembali tindak dua kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna

(Ilustrasi) Dua Kapal Ikan Asing asal Vietnam hasil penangkapan Kementerian Kelautan dan Perikanan saat diamankan di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (24/4/2020). (Antara Kepri/ Cherman)

Natuna (ANTARA) - Berdasarkan siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, Kapal Pengawas Perikanan kembali melakukan penangkapan terhadap dua  kapal ikan asing ilegal di WPP-NRI 711 Laut Natuna Utara pada Rabu (20/5).

”Tepat di hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2020, Kami mengkonfirmasi penangkapan dua kapal asing  berbendera Vietnam di laut Natuna Utara”, jelas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di sela-sela Rapat Koordinasi Awal Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing (Satgas 115) yang dilaksanakan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rabu malam.

Menteri Edhy menjelaskan Kapal Pengawas Ditjen PSDKP-KKP tidak pernah kendor dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di WPP-NRI. Bahkan di saat momen mendekati lebaran pun, Kapal Pengawas Ditjen PSDKP-KKP masih melaksanakan patroli pengawasan untuk memastikan bahwa sumber daya kelautan dan perikanan tidak dijarah oleh para pelaku illegal fishing.

”Awak Kapal Pengawas Ditjen PSDKP-KKP sampai saat ini masih melakukan patroli pengawasan di laut untuk memastikan bahwa tidak ada satu ruang pun untuk para pencuri ikan di laut kita”, tegas Edhy.

Lebih lanjut Menteri Edhy merinci bahwa dua kapal ikan asing  tersebut dilumpuhkan oleh KP. ORCA 03 yang dinakhodai oleh Capt. Mohammad Ma’ruf. Berdasarkan proses Penghentian, Pemeriksaan dan Penahanan (Henrikhan) yang sudah dilakukan. Dua kapal tersebut adalah KG 94094 TS dan KG 90746 TS. Turut  diamankan 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.

”Berdasarkan hasil Henrikhan, kapal-kapal tersebut beserta seluruh awak kapalnya akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam”, jelas Edhy.

Penangkapan tersebut menurut Edhy tidak lepas dari respon cepat jajaran Ditjen PSDKP yang memang sudah melakukan pendeteksian awal kehadiran kapal-kapal illegal tersebut di Laut Natuna Utara.

”Terima kasih kepada Dirjen PSDKP dan Direktur Pemantauan dan Operasi Armada yang memberikan respon cepat dan segera memerintahkan kapal untuk melakukan pelumpuhan setelah mendeteksi adanya KIA ilegal di Laut Natuna Utara”, jelas Edhy.

Menteri Edhy menambahkan bahwa dengan kinerja PUSDAL KKP yang semakin baik dalam mengelola data dan informasi potensi illegal fishing, maka operasi pengawasan yang dilakukan menjadi sangat efektif dan efisien. Hal ini menunjukkan bahwa langkah-langkah modernisasi pengawasan yang dilakukan KKP berjalan dengan baik.

Dengan penambahan kapal KIA tersebut, sebanyak 35 KIA ilegal telah ditangkap selama kepemimpinan Edhy Prabowo.

Total 35 KIA ilegal tersebut, terdiri dari 17 kapal berbendera Vietnam, 9 kapal berbendera Filipina, 8 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE