MUI ingatkan pelaksanaan shalat id harus pertimbangkan kondisi faktual

id idul adha,asrorun niam sholeh,muhyiddin junaidi,hewan kurban,shalat id,shalat idul adha,MUI,majelis ulama indonesia

MUI ingatkan pelaksanaan shalat id harus pertimbangkan kondisi faktual

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh dalam tangkapan layar akun Youtube BNPB Indonesia saat menayangkan jumpa pers penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5/2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah harus mempertimbangkan kondisi faktual suatu zona terpapar COVID-19 atau tidak.

"Pelaksanaan shalat Idul Adha untuk kawasan yang belum terkendali ini harus mempertimbangkan kondisi faktual saat ini," kata Niam kepada wartawan di Jakarta, Rabu, menjelaskan soal pelaksanaan shalat id di zona merah.

Niam mengatakan pelaksanaan shalat Idul Adha 10 Zulhijah tahun ini bertepatan dengan hari Jumat (31/7).

Bagi zona dengan COVID-19 tidak terkendali seperti di Jakarta, Niam mengatakan pelaksanaan shalat id di kawasan dengan tren angka penularan tinggi bahkan masif agar diselenggarakan di rumah bersama keluarga dengan jumlah terbatas.

Sementara untuk kawasan dengan COVID-19 yang terkendali, kata dia, maka shalat id dapat dilaksanakan di ruang publik secara berjamaah seperti di masjid, mushala, tanah lapang, tempat terbuka, gedung atau tempat lain dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.

"Istiqomah jalankan protokol kesehatan, pakai masker, wudhu dari rumah, bawa sajadah sendiri, jaga jarak, pastikan diri kita bugar, ketika melihat kita sakit atau memiliki penyakit bawaan maka sebaiknya shalat di rumah saja," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.

Salah satu poin dari fatwa itu, kata dia, kawasan dengan COIVD-19 tidak terkendali memiliki kerentanan bila tetap melaksanakan shalat karena dikhawatirkan terjadi penularan virus corona jenis baru SARS-CoV-2.

Dia mengatakan shalat id hukumnya sunah sehingga bagi masyarakat yang berada di wilayah COVID-19 tidak terkendali untuk tidak menyelenggarakan shalat Idul Adha.

Namun, Muhyiddin mengatakan jika masyarakat tetap ingin menyelenggarakan shalat id maka pastikan protokol sehingga jangan sampai pelaksanaan ibadah sunah tersebut justru menimbulkan permasalahan baru.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE