Batam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lingga diminta bersikap jujur atas pernyataan Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Investasi dan Promosi Daerah Ady Indra Pawennari yang menyatakan izin sungsang perizinan investasi PT Citra Sugi Aditya. (CSA) di daerah itu dalam membangun perkebunan sawit.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga Salmizi, mengatakan, akibat pernyataan Ady itu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut sangat kontra produktif bagi iklim investasi, padahal masyarakat Lingga sedang mengharapkan realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja.
"Kalau itu dianggap sungsang, kenapa kok bisa sungsang? Apakah harus menyalahkan DPM-PTSP," ujar Salmizi, Rabu.
Ia mengatakan, sebagai Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Investasi dan Promosi Daerah, Ady sebaiknya mengecek dulu sebelum bicara di media. Sehingga tidak ada distorsi dan tidak membingungkan publik.
Salmizi mengaku sudah melakukan pengecekan , dan dari hasil pengecekan itu, dirinya menemukan bahwa yang menerbitkan Izin Prinsip. Nomor : 522.1/EKON/024, tanggal 27 Januari 2005 itu adalah Bupati Lingga.
Kemudian, izin prinsip itu pun diperkuat lagi dengan surat dukungan dari DPRD Lingga. Nomor : 170/TU-SETWAN/069, tanggal 28 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Lingga, Alias Wello.
Tidak hanya itu, masih ada belasan perizinan lain yang sudah dikantongi PT. CSA. Dan itu semuanya legal dan sah, dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia.
"Jadi, pernyataan Pemkab Lingga kepada DPM-PTSP terkait izin perkebunan Sawit PT. CSA itu tidak beralasan. Setelah saya telusuri yang menerbitkan itu justru adalah Kabupaten Lingga” ungkap anggota DPRD Kabupaten Lingga dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) itu.
Menyinggung tentang adanya beberapa perusahaan yang sedang melakukan survei mencari potensi tambang di atas lahan PT. CSA, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lingga itu mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Lingga untuk jujur dan transparan.
Bagaimana mungkin ada perusahaan yang diperbolehkan melakukan survei tambang di atas lahan perusahaan lain yang telah mengantongi izin sah dari pemerintah.
"Kalau kita boleh jujur, memang saya dengar ada beberapa perusahaan yang telah melakukan survei potensi tambang di lokasi PT. CSA tersebut, Dan bahkan mungkin sudah mendapat rekomendasi tata ruang dari Pemkab Lingga itu. Jangan sampai permasalahan CSA ini menjadi konflik kepentingan, kita harus dukung investasi, apalagi sudah mengikuti aturan yang berlaku. Masyarakat kita perlu pekerjaan,” tutup Salmizi.
Berita Terkait
Imigrasi temukan orang asing dan TKA di Lingga Kepri
Kamis, 16 Mei 2024 16:08 Wib
32 korban luka-luka kecelakaan bus Subang dibawa ke RS di Depok
Minggu, 12 Mei 2024 17:27 Wib
Enam korban kecelakaan bus karyawisata Subang dimakamkan di TPUI Parung Bingung Depok
Minggu, 12 Mei 2024 15:38 Wib
Pemkot Depok siapkan 10 liang lahat korban kecelakaan bus
Minggu, 12 Mei 2024 14:05 Wib
Bus rombongan pelajar SMK Depok terguling di Ciater
Minggu, 12 Mei 2024 7:24 Wib
Pemkot Depok bantu evakuasi korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana
Minggu, 12 Mei 2024 6:49 Wib
Direktur KPLP lepas keberangkatan mudik gratis tujuan Kabupaten Lingga
Minggu, 7 April 2024 18:54 Wib
Sebanyak 1.248 calon haji Kepri sudah lunasi Bipih
Kamis, 29 Februari 2024 21:02 Wib
Komentar