Pemkab Lingga diminta jujur atas pernyataan izin sungsang PT CSA

id lingga, ptcsa, kebunsawit

Pemkab Lingga diminta jujur atas pernyataan izin sungsang PT CSA

Wakik Ketua II DPRD Kabupaten Lingga Salmizi. Foto HO

Batam (ANTARA) - Pemerintah  Kabupaten   Lingga diminta  bersikap jujur  atas pernyataan  Tenaga  Ahli  Bupati  Lingga  Bidang    Investasi dan  Promosi  Daerah  Ady  Indra  Pawennari yang  menyatakan  izin  sungsang  perizinan  investasi PT  Citra Sugi Aditya.  (CSA)  di daerah  itu dalam membangun  perkebunan  sawit.

Wakil Ketua II DPRD  Kabupaten Lingga Salmizi, mengatakan, akibat pernyataan Ady itu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut sangat kontra produktif bagi iklim investasi, padahal masyarakat Lingga sedang mengharapkan realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja.

"Kalau itu dianggap sungsang, kenapa kok bisa sungsang? Apakah harus menyalahkan DPM-PTSP," ujar  Salmizi, Rabu.

Ia mengatakan, sebagai Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Investasi dan Promosi Daerah, Ady sebaiknya mengecek dulu sebelum bicara di media. Sehingga tidak ada distorsi dan tidak membingungkan publik.

Salmizi mengaku sudah melakukan pengecekan , dan dari hasil pengecekan itu, dirinya menemukan bahwa yang menerbitkan Izin Prinsip. Nomor : 522.1/EKON/024, tanggal 27 Januari 2005 itu adalah Bupati Lingga.

Kemudian, izin prinsip itu pun diperkuat lagi dengan surat dukungan dari DPRD Lingga. Nomor : 170/TU-SETWAN/069, tanggal 28 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Lingga, Alias Wello. 

Tidak hanya itu, masih ada belasan perizinan lain yang sudah dikantongi PT. CSA. Dan itu semuanya legal dan sah, dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia.

"Jadi, pernyataan Pemkab Lingga kepada DPM-PTSP terkait izin perkebunan Sawit PT. CSA itu tidak beralasan. Setelah saya telusuri yang menerbitkan itu justru adalah Kabupaten Lingga” ungkap anggota DPRD Kabupaten Lingga dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) itu. 

Menyinggung tentang adanya beberapa perusahaan yang sedang melakukan survei mencari potensi tambang di atas lahan PT. CSA, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lingga itu mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Lingga untuk jujur dan transparan.
Bagaimana mungkin ada perusahaan yang diperbolehkan melakukan survei tambang di atas lahan perusahaan lain yang telah mengantongi izin sah dari pemerintah. 

"Kalau kita boleh jujur, memang saya dengar ada beberapa perusahaan yang telah melakukan survei  potensi tambang di lokasi PT. CSA tersebut, Dan bahkan mungkin sudah mendapat rekomendasi tata ruang dari Pemkab Lingga itu. Jangan sampai permasalahan CSA ini menjadi konflik kepentingan, kita harus dukung investasi, apalagi sudah mengikuti  aturan yang berlaku. Masyarakat kita perlu pekerjaan,” tutup Salmizi.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE