Wakil Ketua Peradi Batam diduga gelapkan uang klien Rp8,9 miliar
Rabu, 21 Agustus 2024 4:52 WIB
ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam Ahmad Rustam Ritonga, atas dugaan penggelapan uang kliennya senilai Rp8,9 miliar. Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander, Selasa (20/8), mengatakan tersangka ditangkap di Jakarta setelah buron selama sekitar sebulan. (Holdan Parlaungan/Rayyan/Nusantara Mulkan)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.