ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau, di Tanjungpinang, Selasa 23 Juli. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 08.00 hingga 11.00 WIB itu, komisi antirasuah itu menyita tiga koper dokumen dari kantor Dishub.(Ogen/Agha Yuninda/Sizuka)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.