Batam (ANTARA Kepri) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya.
"Kami mencegah upaya penyelundupan minuman mengandung ethyl alkohol yang dilakukan melalui KM Kelud, Rabu," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Kunto Prasti di Batam, Kamis.
Sebanyak 216 botol minuman beralkohol itu rencananya akan dibawa ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Minuman beralkohol, kata Kunto, disembunyikan dalam barang pecah belah yang dibawa pengangkut barang.
Meski menyita ratusan botol minuman merk Chivas Regal, Red Label dan Black Label, ia mengatakan, bea dan cukai masih menelusuri pemilik barang untuk dijadikan tersangka.
"Kami bukannya takut, tapi harus berhati-hati," kata dia.
Bea dan Cukai, kata dia, juga masih menelusuri apakah penyelundupan minuman beralkohol bernilai Rp85 juta itu merupakan tindakan pidana.
"Kalau memang pidana, kami tetapkan tersangka. Tapi kalau tidak, barang kami tetapkan sebagai milik negara," kata dia.
Disinggung mengenai aparat bea cukai yang takut, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Susila Brata membantahnya.
"BC selalu berani," kata dia.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga Februari 2012, Kantor Bea dan Cukai Batam mencegah sekitar 30 kasus penyelundupan.
Dari 30 kasus itu, di antaranya adalah penggagalan penyelundupan karton cukai palsu, drum besi, gula, mainan, ipad dan barang elektronik.
(Y011/R010)
Komentar