Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Marianus Gea mendukung  kebijakan integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan tersebut potensial mencegah kejahatan berupa pengemplangan pajak.

"Integrasi ini akan meminimalisasi adanya praktik mengemplang pajak, baik pengusaha atau pejabat besar, yang dengan sengaja menyembunyikan harta bendanya atau penghasilan yang diperoleh dari berbagai pihak, sehingga jadi lebih terbuka," kata Marianus Gea dalam rilis di Jakarta, Senin.

Integrasi penggunaan NIK dan NPWP akan mempermudah petugas untuk mendeteksi seluruh kegiatan aktivitas yang terkait dengan transaksi wajib pajak warga negara. Bila hak itu berjalan efektif, maka dapat meningkatkan penerimaan, sekaligus mencegah praktik pengemplangan pajak.

Selain itu, pengintegrasian NIK dan NPWP mampu mendeteksi ketimpangan antara Wajib Pajak (WP) dari masyarakat berpenghasilan tinggi dengan berpenghasilan rendah, yang diharapkan rasio gini antara yang besar dan kecil tidak terlalu timpang

“Walaupun banyak pihak yang mengatakan penggabungan NIK dan NPWP ini akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat kita,” ujar politisi PDIP itu.

Sebelumnya, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ihsan Priyawibawa memproyeksikan penerimaan pajak tahun 2022 ini akan mencapai Rp1.450 triliun sampai Rp1.485 triliun.

Proyeksi tersebut melampaui target penerimaan pajak tahun ini yang di dalam APBN sebesar Rp1.265 triliun.

"Untuk penerimaan pajak hingga akhir tahun ini kami perkirakan bisa Rp1.450 triliun hingga Rp1.485 triliun,” kata ihsan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/5).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Legislator: Kebijakan integrasi NIK-NPWP cegah pengemplangan pajak