Presiden perintahkan Kapolri berantas oknum pelindung perdagangan orang
Selasa, 30 Mei 2023 14:04 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan keterangan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, seusai mengikuti rapat internal terkait pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo. (ANTARA/Gilang Galiartha)
Jakarta (ANTARA) - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberantas oknum pelindung atau backing dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pasalnya, menurut Mahfud, hal itu kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis.
"Kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya tapi terhambat oleh birokrasi, mungkin juga oleh per-backing-an dan sebagainya," kata Mahfud dalam keterangan pers di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, lanjut Mahfud, Presiden memerintahkan Kapolri untuk memberantas praktik perlindungan ilegal tersebut saat memimpin rapat internal pemberantasan TPPO.
"Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat. Backing bagi kebenaran adalah negara. Backing bagi penegakan hukum adalah negara," katanya.
Mahfud menambahkan bahwa dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, awal bulan ini, dirinya memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang membahas upaya bersama kawasan dalam mencegah dan memberantas TPPO.
Menurut Mahfud dalam pertemuan tersebut negara-negara ASEAN telah meminta Indonesia untuk mengambil kepemimpinan dalam pemberantasan TPPO.
"Karena bagi mereka tindak pidana perdagangan orang ini sudah sangat mengganggu kehidupan bernegara, karena knk kejahatan lintas negara dan sangat rapih kerjanya," katanya.
Sebelumnya, Mahfud juga menyampaikan Presiden memerintahkan dilakukan restrukturisasi terhadap satuan tugas pemberantasan dan pencegahan TPPO.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden perintahkan Kapolri berantas oknum pelindung TPPO
Pasalnya, menurut Mahfud, hal itu kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis.
"Kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya tapi terhambat oleh birokrasi, mungkin juga oleh per-backing-an dan sebagainya," kata Mahfud dalam keterangan pers di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, lanjut Mahfud, Presiden memerintahkan Kapolri untuk memberantas praktik perlindungan ilegal tersebut saat memimpin rapat internal pemberantasan TPPO.
"Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat. Backing bagi kebenaran adalah negara. Backing bagi penegakan hukum adalah negara," katanya.
Mahfud menambahkan bahwa dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, awal bulan ini, dirinya memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang membahas upaya bersama kawasan dalam mencegah dan memberantas TPPO.
Menurut Mahfud dalam pertemuan tersebut negara-negara ASEAN telah meminta Indonesia untuk mengambil kepemimpinan dalam pemberantasan TPPO.
"Karena bagi mereka tindak pidana perdagangan orang ini sudah sangat mengganggu kehidupan bernegara, karena knk kejahatan lintas negara dan sangat rapih kerjanya," katanya.
Sebelumnya, Mahfud juga menyampaikan Presiden memerintahkan dilakukan restrukturisasi terhadap satuan tugas pemberantasan dan pencegahan TPPO.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden perintahkan Kapolri berantas oknum pelindung TPPO
Pewarta : Gilang Galiartha
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Natuna tangani 55 kasus kejahatan di daerah perbatasan sepanjang 2025
31 December 2025 12:00 WIB
Kejati Kepri jatuhkan sanksi sosial kepada tersangka tindak pidana narkoba
23 December 2025 8:40 WIB
Polda Kepri bersama Pemkot Batam sinergi perkuat penegakan hukum Tipiring
02 December 2025 16:49 WIB
Kejati Kepri hentikan penuntutan 4 perkara pidana lewat restorative justice
27 November 2025 11:31 WIB
Kejari Tanjungpinang berikan hukuman sosial kepada empat tersangka penerima RJ
14 November 2025 4:57 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB