Jakarta (ANTARA) - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberantas oknum pelindung atau backing dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pasalnya, menurut Mahfud, hal itu kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis.

"Kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya tapi terhambat oleh birokrasi, mungkin juga oleh per-backing-an dan sebagainya," kata Mahfud dalam keterangan pers di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, lanjut Mahfud, Presiden memerintahkan Kapolri untuk memberantas praktik perlindungan ilegal tersebut saat memimpin rapat internal pemberantasan TPPO.

"Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat. Backing bagi kebenaran adalah negara. Backing bagi penegakan hukum adalah negara," katanya.

Mahfud menambahkan bahwa dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, awal bulan ini, dirinya memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang membahas upaya bersama kawasan dalam mencegah dan memberantas TPPO.

Menurut Mahfud dalam pertemuan tersebut negara-negara ASEAN telah meminta Indonesia untuk mengambil kepemimpinan dalam pemberantasan TPPO.

"Karena bagi mereka tindak pidana perdagangan orang ini sudah sangat mengganggu kehidupan bernegara, karena knk kejahatan lintas negara dan sangat rapih kerjanya," katanya.

Sebelumnya, Mahfud juga menyampaikan Presiden memerintahkan dilakukan restrukturisasi terhadap satuan tugas pemberantasan dan pencegahan TPPO.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden perintahkan Kapolri berantas oknum pelindung TPPO

Pewarta : Gilang Galiartha
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024