Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,8 kilogram di halaman Mapolres setempat, Selasa.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara narkoba dimasukkan ke dalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, lalu dibuang ke dalam lubang septic tank.
"Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan," kata Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam.
Kapolres Karimun menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Karimun, Kamis, 3 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, katanya, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial PN, FA, DA dan MR, dengan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh china merk Guannyinwang berwarna hijau dengan berat 1,9 kilogram.
Kemudian sebanyak 43,58 gram disisihkan untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau, Pekanbaru, sementara sisanya seberat 1,8 kilogram dilakukan pemusnahan.
"Dari pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif narkotika mengandung metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kapolres Karimun.
Adapun pasal yang dilanggar para tersangka, yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Kapolres Karimun turut menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kasus narkoba sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku, khususnya di wilayah Kabupaten Karimun.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara narkoba dimasukkan ke dalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, lalu dibuang ke dalam lubang septic tank.
"Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan," kata Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam.
Kapolres Karimun menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Karimun, Kamis, 3 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, katanya, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial PN, FA, DA dan MR, dengan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh china merk Guannyinwang berwarna hijau dengan berat 1,9 kilogram.
Kemudian sebanyak 43,58 gram disisihkan untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau, Pekanbaru, sementara sisanya seberat 1,8 kilogram dilakukan pemusnahan.
"Dari pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif narkotika mengandung metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kapolres Karimun.
Adapun pasal yang dilanggar para tersangka, yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Kapolres Karimun turut menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kasus narkoba sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku, khususnya di wilayah Kabupaten Karimun.