Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam masih menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait adanya bakal calon legislatif berinisial BS dari Partai Hanura, karena terjerat kasus hukum dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
"Terkait bakal caleg dari Hanura itu kan belum inkrah. Jadi sebelum inkrah, itu belum menjadi kewenangan kami," ujar Anggota Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan di Batam Kepulauan Riau, Kamis.
Dia menjelaskan apabila nantinya putusan pengadilan sudah inkrah dan ternyata nama yang bersangkutan sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT), maka pihaknya akan kembali melakukan revisi sesuai keputusan KPU.
"Kalau memang sudah inkrah nantinya, tentunya akan dieliminasi atau dibatalkan sebagai caleg," kata dia.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Batam, Iwan Krisnawan mengaku bahwa pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan terkait permasalahan tersebut.
Dia menegaskan bahwa yang bersangkutan tetap maju sebagai bakal caleg dari Hanura. Sejauh ini pihaknya tinggal menunggu pengumuman DCT dari KPU.
"Kita ikuti mekanisme KPU. Beliau tetap akan maju dengan apapun risikonya. Masalah hukum yang didapatkan bersangkutan itu terlepas dari partai. Itu kan masalah bisnis beliau, tetapi tahapan-tahapan tersebut berjalan," katanya.
Diakuinya sikap partai saat ini mengikuti prosedur dari KPU. Ia juga menilai proses hukumnya juga masih belum inkrah.
"Bentar lagi DCT, dan calon tak bisa diubah lagi, jadi tetap berjalan. Proses hukum kan belum inkrah, masih berjalan mekanismenya. Lalu masih ada juga banding," kata dia.
Baca juga:
KPU Batam catat 766 warga urus pindah memilih di Pemilu 2024
KPU Bintan terima kiriman 1.984 bilik suara Pemilu 2024
KPU Batam catat 7 partai politik ajukan perubahan rancangan daftar calon tetap
Baca juga:
KPU Batam catat 766 warga urus pindah memilih di Pemilu 2024
KPU Bintan terima kiriman 1.984 bilik suara Pemilu 2024
KPU Batam catat 7 partai politik ajukan perubahan rancangan daftar calon tetap