Jakarta (ANTARA) - Saksi kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Bahdar Saleh, membantah pernah menyambungkan salah satu pihak beperkara di MA dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Bahkan, ia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Gazalba mengenai pengurusan perkara.

"Tidak pernah membahas terkait pengurusan perkara," ujar Bahdar, yang merupakan kakak kandung Gazalba, pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Langkah Bahdar menyambungkan pihak beperkara dengan Gazalba terungkap di persidangan melalui pesan singkat yang ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

JPU menampilkan pesan singkat dari Ahwan Muhyin kepada Bahdar berisi permintaan akses ke Gazalba lantaran terdapat saudara Ahwan yang sedang menjalankan proses kasasi di MA.

Pada pesan tertanggal 4 Februari 2021 itu, Ahwan meminta agar saudaranya bisa dimenangkan dalam proses kasasi di MA, setelah menang di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Selain itu, dalam pesan singkat tersebut terungkap pula bahwa saudara Ahwan telah menyiapkan dana Rp1 miliar untuk pengurusan perkara.

Namun, Ahwan mengaku belum mengetahui pastinya besaran biaya pengurusan perkara di MA sehingga meminta tolong kepada Bahdar untuk kejelasannya.

Baca juga: Pakar: Pengguna rumah dinas secara ilegal di Riau bisa diancam pidana korupsi

Menanggapi pesan dari Ahwan, Bahdar pun membalas dengan pesan singkat yang berisi ajakan pertemuan dengan saudara Ahwan di Restoran Al-Jazeerah, Jakarta, apabila memang serius ingin mengurus perkara kasasi tersebut.

Kendati demikian, terkait pesan singkat yang ditampilkan JPU itu, Bahdar mengaku cenderung lupa dan tidak mengetahui kelanjutan hal tersebut.

Meski begitu, dia mengakui bahwa Ahwan merupakan salah satu saudaranya yang belum pernah ditemui.

"Memang pernah ada pesan itu, tetapi setelah itu saya tidak pernah menanggapi lagi. Tidak pernah berhubungan lagi," tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Baca juga:
KPK banding atas putusan sela Gazalba Saleh

Mantan hakim Gazalba Saleh didakwa terima gratifikasi dan TPPU sebanyak Rp25,9 miliar


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saksi bantah sambungkan pihak beperkara di MA dengan Gazalba Saleh

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024