Batam (ANTARA Kepri) - MT, seorang perwira menengah Polda Kepulauan Riau dituntut hukuman tahanan seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan Puti Mega Umboh, yang merupakan istri terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Senin.

Menurut JPU, Muhammad Khadafi dan Sugeng yang membaca tuntutan secara bergantian hampir selama empat jam menyatakan bahwa terdakwa AKBP MT, Kasubid II Ditreskrim Khusus Polda Kepri (kini nonaktif) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya dan melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa dituntut pasal tentang pembunuhan berencana. Terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa," kata Khadafi saat membacakan tuntutan.

Hal yang memberatkan menurut JPU, selaku aparat kepolisian terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan telah menimbulkan keresahan pada masyarakat.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai Hotma Sitompul minta waktu selama satu minggu kepada majelis hakim yang diketuai Reno Listowo untuk menyampaikan pembelaan.

"Kami minta waktu satu minggu saja untuk mempersiapkan pembelaan," kata Hotma pada majelis hakim.

Hotma menyatakan tidak butuh waktu banyak untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan Jaksa yang dinilai tidak berdasar pada fakta persidangan.

Ia mengatakan, tuntutan yang disampaikan jaksa hanya "meng-copy paste" dari dakwaan.

"Jaksa hanya copy paste saja. Itu semua fitnah dan rekayasa, bukan berdasarkan fakta persidangan," kata Hotman.

Ketua Majelis Hakim, Reno Listowo mengatakan sidang dilanjutkan pada 14 Mei 2012 dengan agenda pembelaan dari terdakwa MT.

Persidangan terhadap MT mendapat pengawalan ketat dari puluhan petugas kepolisan Polda Kepri.

Sebelum persidangan dimulai, Hotma sempat meminta para petugas kepolisan berpakaian preman keluar dari ruang sidang karena dianggap mengganggu dan memberikan tekanan pada terdakwa.

Pada persidangan terhadap terdakwa lain, Uj yang digelar 19 April lalu, JPU menuntut hukuman 17 tahun penjara.

Jaksa menganggap Uj turut serta dalam pembunuhan Putri Mega Umboh yang ditemukan di hutan kawasan Telaga Punggur, Batam pada 26 Juni 2011 atau dua hari setelah pembunuhan.

Sementara terdakwa lain Ros (pembantu rumah tangga korban), dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan pada Selasa (8/5) setelah mengalami beberapa kali penundaan karena sakit. (KR-LNO/E010)