Karimun (ANTARA Kepri) - Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Suryaminsyah, diperiksa terkait pengunaan dana Tahun Anggaran 2012 untuk mendatangkan sejumlah artis dari Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Suparman Khalik, yang ditemui dikantornya, Selasa, membenarkan pemeriksaan tersebut tetapi dia tidak mau merinci hasil pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya (Disparsenibud) Pemkab Karimun mendapat sorotan dari sejumlah elemen terkait digunakannya APBD Karimun untuk mendatangkan sejumlah artis, pengunaan anggaran untuk mendanai kegiatan tersebut dianggap sebagai pemborosan dan sekaligus diduga penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai nomenklatur.

Sehingga banyak pihak yang meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti penggunaan anggaran di dinas terkait yang diduga menyimpang.

Sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, mengatakan digunakannya dana yang dialokasikan pada dinas itu untuk mendatangkan artis tidak sesuai nomenklatur.

"Pengunaan anggaran yang tidak sesuai nomenklatur adalah penyimpangan sebab itu sudah selayaknya kuasa penguna anggaran dimintai pertanggungjawabannya secara hukum oleh pihak kejaksaan," katanya.

Dia menjelaskan mustahil Badan Anggaran DPRD Karimun mau mengesahkan anggaran untuk mendatangkan sejumlah artis dari Jakarta dan konser di Karimun.

"Jujurlah, berapa banyak kegiatan dari satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Karimun yang bersentuhan langsung dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat belum dapat terlaksana secara optimal, karena keterbatasan dana. Jadi alangkah naifnya bila masih dikucurkan anggaran untuk kegiatan seremoni," jelasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi A, Zulfikar, terkait penggunaan anggaran tersebut dengan tegas meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

"Agar kesalahan yang sama tidak terulang, karena tindakan hukum diyakini dapat memberikan efek jera," ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan sesuai dengan kewenangannya, pihaknya tidak hanya menyoroti penggunaan anggaran oleh Disparsenibud yang tidak sesuai nomenklatur.

"Tapi juga akan menyoroti asal anggaran yang digunakan apakah dari belanja langsung atau tidak langsung. Bila anggaran yang digunakan berasal dari belanja langsung, maka secara serta merta berlaku Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," katanya.

Menurut dia bila mengacu pada Perpres tersebut, pelaksanaan kegiatan mendatangkan artis dari Jakarta untuk konser di Karimun oleh Disparsenibud masuk dalam kategori pengadaan jasa lainnya.

"Bila nilainya paling tinggi Rp100 juta pemilik kegiatan boleh menunjuk langsung pihak ketiga sebagai pelaksana, namun harus tetap menerapkan prinsip, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel," jelasnya.

Dia menuturkan bila kegiatan itu memiliki nilai lebih dari Rp100 juta, tentunya pemilik kegiatan harus melelang kegiatan tersebut.

"Saya yakin akumulasi tiga kegiatan untuk mendatangkan artis dari ibukota itu nilainya diatas Rp100 juta dan berdasarkan ketentuan pelaksanaan kegiatan itu harus dilelang," tuturnya.   

Secara terpisah Ketua Laskar Melayu Bersatu Karimun, Datuk Panglima Muda Azman Zainal, juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut pengunaan anggaran untuk mendatangkan artis oleh Disparsenibud.

"Kegiatan itu pemborosan anggaran, pemborosan anggaran masuk dalam salah satu kategori tindak pidana korupsi. Untuk pengusutan tindak pidana korupsi aparat penegak hukum tidak membutuhkan adanya laporan, karena korupsi bukanlah kejahatan delik aduan," katanya.

Dia berharap setelah muncul pemberitaan dari sejumlah media masa tentang digunakannya APBD oleh Disparbud untuk mendatangkan artis ke Karimun, wajib hukumnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan pengumpulan bukti dan keterangan, sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Apalagi nilai anggaran yang digunakan cukup besar yakni lebih kurang Rp500 juta, selayaknya kegiatan itu menjadi salah satu target pioritas aparat penegak hukum," ujarnya.

Disparsenibud mengundang Ayu Ting Ting, Mega KDI dan Irfan KDI untuk manggung di Panggung Rakyat Puteri Kemuning Tanjung Balai Karimun pada Jumat-Sabtu (27-28/4).

Total biaya yang dihabiskan untuk mengundang Ayu Ting Ting mencapai Rp100 juta.

Kemudian Disparsenibud juga mengundang grup band D'Bagindas untuk tampil dipanggung yang sama dengan menghabiskan anggaran Rp350 juta pada 5 Mei 2012.

"Tujuan kami mengundang Ayu Ting Ting, D'Bagindas maupun artis lain adalah untuk mendorong kreativitas generasi muda di bidang seni musik. Selain itu juga untuk memeriahkan peringatan Hari Kartini dan Hari Pendidikan Nasional," kata Kepala Disparsenibud Karimun Syuryaminsyah.

Anggaran untuk menghadirkan artis-artis ibu kota itu sudah dialokasikan dalam APBD, kata dia. (KR-HAM/E010)

Editor: Rusdianto