Batam (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, batal menyidangkan kasus narkoba yang melibatkan 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu hari ini.

 

“Ada pemberitahuan dari pihak Kejari Batam yang memberitahukan pengadilan tidak dapat menggelar sidang hari ini, karena belum rampung koordinasi dengan Polda mengenai pengamanan sidang,” kata Juru Bicara PN Batam Welly Irdianto di Batam, Rabu.

 

Sebelumnya, PN Batam menginformasikan sidang perdana pembacaan dakwaan dijadwalkan tanggal 4 Februari. Namun, informasi tersebut diperbaharui bahwa sidang dilaksanakan Rabu hari ini.

 

Tapi hingga berita ini diturunkan sidang dimaksud tidak kunjung digelar dan para terdakwa belum dihadirkan di pengadilan.

 

Menurut Welly, penundaan karena alasan dari pihak Kejari Batam yang belum siap terkait koordinasi pengamanan sidang para terdakwa.

 

“Kasipidum Kejaksaan memberitahukan ada penetapan baru (jadwal sidang) karena mereka tidak tidak selesai koordinasi dengan polda terkait pengamanan,” ujarnya.

 

Informasi terkait jadwal sidang hari ini juga diperoleh oleh pihak pengacara para terdakwa.

 

Ketua Tim Pengacara 6 dari 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Indra Sakti membenarkan bahwa sidang batal digelar hari ini tanpa informasi yang jelas.

 

“Kami sudah datang ke pengadilan, informasi dari petugas SIPP sidang ditunda, kami tidak tau alasan jelasnya, yang pasti sampai saat ini kami masih menunggu,” kata Indra.

 

Indra mengatakan keenam kliennya Bripka Alex Chandra, Iptu Sigit Sarwoedi, Brigadi Ibnu Ma’ruf, Bripka Rahmadi, Ipda Fadilah, dan Bripka Junaedi Gunawan.

 

Menurut dia keenam kliennya sudah berstatus sipil, setelah surat keputusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) ditandatangani Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah.

 

“Status klien kami sudah sipil sekarang, Skep PTDH sudah diterima awal tahun ini,” kata Indra.

 

Dalam perkara ini total ada 12 terdakwa, sebelas di antaranya adalah mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan seorang sipil.

 

Para mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini dipidanakan terkait kasus jual beli barang bukti sabu seberat 1 kg.

 

Kemudian, satu tersangka dari kalangan sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.

 

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2025