Natuna (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Natuna untuk mempermudah masyarakat memperoleh layanan hukum dan akses keadilan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik di Natuna, Kamis, mengatakan Posbakum akan dibentuk di seluruh desa dan kelurahan. Saat ini dari 70 desa dan tujuh kelurahan di Natuna, sudah berdiri dua Posbakum yakni di Kelurahan Bandarsyah dan Desa Sepempang.
Untuk mempercepat pembentukan Posbakum, Kanwil Kemenkumham Kepri menggelar pertemuan dengan seluruh kepala desa dan lurah di Natuna.
Dalam pertemuan yang berlangsung Kamis pagi di Kantor Bupati Natuna, Edi memaparkan alasan pentingnya dan cara membentuk Posbakum.
Secara umum Posbakum menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, terutama di desa dan kelurahan.
Kehadirannya bertujuan untuk memperluas akses keadilan, meningkatkan kesadaran hukum, dan memberikan pendampingan non-litigasi atau penyelesaian sengketa di tingkat lokal, sehingga masyarakat dapat memperoleh hak-hak hukumnya tanpa terhalang biaya atau jarak.
Baca juga: Disnaker catat 180 PMI Batam berangkat ke sejumlah negara tujuan pada 2025
“Dalam pertemuan dengan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda, disepakati bahwa Natuna berkomitmen mewujudkan 100 persen Posbakum,” ucap dia.
Ia menyampaikan, pembentukan Posbakum merupakan bagian dari persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Edison menjelaskan, KUHP baru ini menempatkan pidana penjara sebagai pilihan terakhir, sementara perkara ringan diutamakan diselesaikan melalui musyawarah mufakat di Posbakum.
“KUHP baru meninggalkan paradigma pembalasan dan bergeser pada keadilan yang lebih menekankan pencegahan serta pemulihan,” katanya.
Tujuan Utama kebijakan ini untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, sekaligus mencegah serta memberantas korupsi dan narkotika, sesuai dengan Asta Cita ketujuh Presiden RI Prabowo Subianto.
Posbakum akan dijalankan oleh perwakilan kelurahan dan desa setempat sebagai perpanjangan tangan dalam membantu penyelesaian perkara di tengah masyarakat.
Para perwakilan tidak dilepas begitu saja, melainkan dibekali pengetahuan mengenai jenis perkara yang dapat ditangani di Posbakum, serta langkah yang harus ditempuh bila kasus tidak bisa diselesaikan di tingkat tersebut.
"Berdasarkan penelitian, penyelesaian perkara pidana melalui jalur pengadilan sering kali tidak memuaskan kedua belah pihak. Karena itu, tindak pidana ringan dan kasus kecil diharapkan bisa diselesaikan oleh kepala desa maupun lurah," ujar dia.
Baca juga: Mentrans ingin jadikan Tanjung Banun sebagai desa mandiri seperti di Eropa
Baca juga: Hasil tes urine 214 pejabat di Kepri negatif narkoba