Jakarta (ANTARA) - Hakim menolak praperadilan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas optimistis kebenaran terungkap dalam penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Hakim mengadili dalam eksepsi bahwa menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam putusan tersebut.

Baca juga: Yaqut Cholil minta hakim pengadilan batalkan penetapan tersangka kuota haji

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.

Dalam jawabannya, KPK menyebutkan, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim tolak praperadilan Yaqut dalam korupsi kuota haji