Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang juga anggota DPR RI Ashraff Abu (AA) sebagai saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Komisaris PT Rokan Citra Money Changer berinisial YLD sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.

Berdasarkan catatan KPK, Ashraff Abu telah tiba pada pukul 10.00 WIB. Sedangkan saksi YLD pada pukul 08.58 WIB.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa suami Fadia Arafiq yang juga anggota DPR RI Ashraff Abu