Batam (Antaranews Kepri) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Barelang Kota Batam, Surianto mengajukan 561 nama narapidana untuk mendapatkan keringanan hukuman atau remisi pada perayaan hari raya idul fitri tahun ini.

"Warga binaan yang kita ajukan hampir dari semua kasus," kata Surianto di Batam, Selasa.

Surianto mengatakan semua napi yang diajukan mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administrasi. Diantaranya telah menjalani masa hukuman enam bulan dan berkelakuan baik.

"Mereka yang kita usulkan ini 2/3 nya merupakan remisi lanjutan, sisanya ada juga yang baru," kata Kalapas Barelang.

Kalapas Barelang menambahkan meski mengajukan 561 nama narapidana, pihaknya belum dapat memastikan apakah semua akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Yang kita ajukan juga tidak ada yang bebas langsung dan harus menjalani sisa hukumannya di Lapas," kata dia.

Surat keputusan pemberian remisi lanjut Surianto akan dilakukan tepat pada hari raya Idul Fitri. Surianto mengatakan selama bulan ramadhan banyak kegiatan positif yang dilakukan narapidana.

Pihaknya juga mengelar buka puasa bersama antara pegawai Lapas dengan para narapidana serta anak yatim piatu.

"Kita ada kegiatan pesantren ramadhan dan kemarin sudah kita lakukan penutupan," katanya.

Kegiatan pesantren ramadhan kata Surianto diikuti sekitar 108 narapidana yang terjerat berbagai kasus.

Surianto berharap dengan adanya pesantren ramadhan dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dari para narapidana.(Antara)

 

Pewarta : Messa Haris
Editor : Danna Tampi
Copyright © ANTARA 2024